PARBOABOA, Jakarta – Universitas Gadjah Mada (UGM) memberi klarifikasi terkait keaslian ijazah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan Rektor UGM, Prof. Ova Emilia usai beredarnya isu dugaan ijazah palsu yang digunakan Jokowi saat mendaftar di pemilihan presiden (pilpres) 2019-2024.
"Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian mengenai ijazah S1 insinyur Jokowi dan yang bersangkutan benar-benar lulusan fakultas kehutanan UGM," kata Ova dalam jumpa pers di UGM, Selasa (11/10/2022).
Ova mengatakan, Jokowi merupakan alumni program studi (prodi) S1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan tahun 1980.
"Bapak insinyur Jokowi dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985, sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi digugat oleh seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait ijazah palsu, Senin (3/10/2022).
Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Selain Jokowi, terdapat beberapa pihak tergugat lainnya, diantaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum karena membuat keterangan yang tidak sesuai dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018.
Editor: -