Umar Patek, Pelaku Bom Bali Resmi Bebas dari Lapas Surabaya

Narapidana Umar Patek dinyatakan bebas bersyarat hari ini ( Foto : ABC Australia)

PARBOABOA, Jakarta – Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan narapidana Umar Patek terkait kasus bom bali resmi bebas dari Lapas Kelas 1 Surabaya lewat Program Pembebasan Bersyarat pada Rabu (07/12/2022).

"Mulai hari ini sudah beralih status dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu (07/12/2022).

Rika menerangkan, program pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Umar Patek merupakan hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana apabila memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.  Persyaratan tersebut antara lain, sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukan penurunan risiko.

Setelah dibebaskan, kata Rika, Umar tidak boleh melakukan pelanggaran dalam rentang waktu tersebut. Jika Patek terbukti melakukan pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut.

Selain itu, Umar Patek dibebaskan berdasarkan hasil rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88).

"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Rika.

Diketahui, Umar Patek adalah anggota dari Jemaah Islamiyah, militan yang terhubung dengan Al-Qaeda.

Dalam aksinya tersebut, Umar merupakan sosok yang dianggap sebagai perakit peledak dalam peristiwa pengeboman di Sari Club dan Paddy's Irish Bar, Kuta, Bali, pada 12 Oktober 2002. Peristiwa itu menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia.

Selain terlibat dalam bom Bali, Patek juga terlibat dalam pengeboman sejumlah gereja di Jakarta pada malam Natal 2000. Sedikitnya 15 orang meninggal.

Umar juga sempat melarikan diri selama sembilan tahun sebelum berhasil ditangkap di Abbottabad, Pakistan, pada tahun 2011 silam. Bahkan, kepala Patek sempat dihargai US$1 juta atau setara Rp14,8 miliar kala masih menjadi buron.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS