Berbeda dengan Mahfud MD, Wamenkumham Sebut RKUHP Tak Bakal Atur LGBT

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S Hiariej menyebutkan RKUHP tak bakal mengatur LGBT (Dok:kompas.com)

PARBOABOA, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S Hiariej atau akrab disapa Eddy menyebutkan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tak bakal mengatur lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

"LGBT enggak ada dalam RKUHP, enggak ada," kata dia kepada wartawan di kompleks parlemen, Senin (23/5).

Eddy menjelaskan, RKUHP merupakan produk rancangan undang-undang (RUU) yang netral terhadap gender. Ia pun menyebutkan bahwa RUU tersebut tidak bakal mengatur secara khusus pidana terkait kelompok gender tertentu.

"Begini lho, RUU KUHP itu dia netral gender, jadi kita tidak menyebutkan apa, enggak. Pokoknya kan setiap orang. Setiap orang itu kan mau laki-laki sama perempuan, laki-laki sama laki-laki, perempuan sama perempuan, netral gender dia," ucap Eddy.

Berbeda dengan Eddy, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD sebelumnya menyebutkan bahwa ketentuan soal LGBT telah diatur dalam RKUHP dan direncanakan bakal disahkan pada akhir masa sidang Juli mendatang.

Mahfud mengatakan, pembahasan RKUHP yang mengatur hukum pidana LGBT sebelumnya sempat tertunda akibat banyaknya penolakan dari berbagai pihak, termasuk para Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Sudah masuk di RKUHP dan pemerintah sudah punya sikap tetapi waktu itu tahun 2017, Pemerintah, DPR itu di demo oleh LSM yang minta agar LGBT itu tidak dilarang. Lalu tertunda sampai sekarang," kata Mahfud saat ditemui di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (18/5).

Mahfud kemudian mengungkap bahwa untuk rumusan RKUHP tentang LGBT sudah benar. Namun, jika nanti ada yang tidak setuju setelah disahkan, maka bisa diperkarakan kembali lewat Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau saya sejak dulu (setuju) ya sudah itu sudah benar rumusannya. Kalau masih tidak setuju juga, nunggu kapan orang setuju di Indonesia. Maka disahkan saja, lalu nanti kalau tidak (setuju) iya berperkara saja ke MK dan dinilai oleh MK, kan sudah ada prosedurnya," ujarnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS