Yasonna Tunggu Undangan DPR Bahas RUU Perampasan Aset

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly saat membuka acara Pertemuan Nasional Pengelola JDIHN dan Pemberian Penghargaan Bagi Anggota JDIH Terbaik Tahun 2022, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (18/10/2022). (Foto: Dok. Kemenkumham)

PARBOABOA, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly menyebut jika dirinya tengah menunggu undangan dari DPR RI untuk membahas soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.

Pernyataan ini disampaikan Yasonna Laoly di Paralegal Justice Award 2023 di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara pada Kamis, 1 Juni 2023 malam.

Dalam kesempatan itu, Yasonna enggan menjelaskan lebih jauh soal lembaga mana saja yang akan mengelola hasil dari rampasan aset.

Dia hanya mengatakan bahwa pengelolaan atas aset rampasan maupun tindak pidana baru akan dibahas bersama DPR RI pada waktu mendatang.

Sebelumnya, pada Senin, 8 Mei 2023, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar memastikan jika Surat Presiden (Surpres) soal RUU Perampasan Aset telah diterima oleh pihaknya.

Indra mengaku jika Surpres RUU Perampasan Aset nomor R-22/Pres/05/2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini diterima DPR pada Kamis, 4 Mei 2023.

Ia menuturkan bahwa saat ini DPR tengah menghadapi masa reses hingga Senin, 15 Mei 2023. Oleh karenanya, pembahasan Surpres RUU Perampasan Aset baru akan dilakukan di hari selanjutnya, yakni Selasa, 16 Mei 2023.

Indra menjelaskan bahwa pembahasan Surpres ini juga harus melalui rapat pimpinan (rapim) terlebih dahulu. Kemudian, selanjutnya dibawa ke dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) hingga akhirnya dibahas dalam paripurna.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS