2 WNI Meninggal akibat Gempa Turki

Kedutaan Besar RI untuk Turki di Ankara menyampaikan klarifikasi bahwa dua warga negara Indonesia (WNI) meninggal dunia imbas gempa di Turki yang terjadi pada Senin (6/2/2023) kemarin. (Foto ilustrasi": istockphoto)

PARBOABOA, Jakarta - Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggal dunia akibat gempa berkekuatan 7,8 skala richter yang mengguncang negara Turki bertambah menjadi dua orang.

Kedutaan Besar RI untuk Turki di Ankara sebelumnya menyampaikan, WNI asal Bali bernama Nia Marlinda ditemukan meninggal dunia setelah tertimpa bangunan. Jenazahnya ditemukan pada pencarian dan proses evakuasi korban yang berlangsung hari ini, Rabu (08/02/2023).

Bersama dengan Nia, ditemukan juga jenazah anaknya yang baru berusia satu tahun dan suaminya yang berkewarganegaraan Turki.

Dalam laporan pertama, KBRI mengatakan hanya satu WNI yang tewas dalam kejadian tersebut. Namun KBRI mengonfirmasi bahwa anak tersebut termasuk dalam catatan WNI yang meninggal dunia.

Duta Besar Indonesia untuk Turki Lula Muhamad Iqbal, menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan (UU 12/2006), anak yang lahir dari pernikahan ibu warga Indonesia dan ayah warga asing akan dianggap memiliki dua kewarganegaraan.

Anak tersebut akan memegang paspor Indonesia hingga usianya 18 tahun. Setelahnya, ia berhak memilih kewarganegaraannya sendiri. Oleh karena itu, anak yang ditemukan meninggal di Turki dikonfirmasi sebagai WNI.

"Jadi yang meninggal di Kahramanmaras adalah satu ibu WNI dan satu orang anak usia satu tahun. Karena aturannya anak di bawah 18 tahun otomatis  pegang paspor Indonesia," kata Iqbal, Rabu (8/2/2023).

Tim evakuasi telah melakukan pemulasaraan terhadap jenazah Nia Marlinda. Jenazah ketiganya direncanakan akan dikebumikan hari ini di Kota Kahramanmaras, Turki.

Dilansir kantor berita AFP, Rabu (8/2/2023), jumlah korban akibat bencana itu telah mencapai 11.236 orang, sebanyak 8.574 orang tewas di Turki dan 2.662 orang tewas di Suriah.

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS