257 Napi Sumut Dapat Remisi Khusus Waisak, 3 Diantaranya Langsung Bebas

ilustrasi napi bebas (Republika)

PARBOABOA, Medan - Sejumlah narapidana (Napi) beragama Budha di Sumatera Utara (Sumut) menerima remisi hari raya Waisak 2022.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Suprayitno mengatakan, ada sebanyak 257 napi yang memperoleh remisi khusus hari raya Waisak. Tiga diantaranya langsung bebas pada hari ini, Senin (16/5/22).

"Kalau warga binaan yang mendapat remisi khusus II atau remisi khusus seluruhnya sebanyak 3 orang warga binaan," kata Erwedi.

"Terkait remisi, mereka mendapatkan potongan hukuman bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan penjara," sambungnya.

Adapun rinciannya, yakni 27 napi mendapat remisi sebesar 15 hari. Lalu, 170 napi mendapat remisi selama 1 bulan serta 35 napi mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 22 napi mendapat remisi selama dua bulan.

Ia juga menjelaskan bahwa seluruh warga binaan yang mendapat remisi Hari Raya Waisak tersebut, sudah melalui prosedur sebagaimana mestinya.

"Semua sudah pasti sesuai prosedur, kita sudah melakukan penilaian kepada warga binaan, sebagai syarat remisi, yaitu sistem pembinaan narapidana, yang setiap hari dilakukan oleh petugas," tukasnya.

Kini, jumlah penghuni lapas dan rutan di sumut yang beragama Budha ada sebanyak 498 orang dengan rincian, narapidana 368 orang, dan tahanan 130 orang.

Sedangkan secara keseluruhan, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Sumatera Utara yakni sebanyak 35.317 orang.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS