Aditya Hasibuan dan Ayahnya Dibebankan Restitusi Rp52 Juta, Kuasa Hukum Pertanyakan Pertimbangan Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan membebankan Aditya Hasibuan dan ayahnya, AKBP Achiruddin Hasibuan membayar biaya restitusi kepada Ken Admiral sebesar Rp52 juta. (Foto: PARBOABOA/Ilham Pradilla)

PARBOABOA, Medan - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan membebankan Aditya Hasibuan dan ayahnya, AKBP Achiruddin Hasibuan biaya restitusi kepada Ken Admiral sebesar Rp52 juta.

"Biaya restitusi sebesar Rp52.382.000," ucap Majelis Hakim PN Medan, yang diketuai Nelson Panjaitan, Kamis (31/8/2023) .

Hakim Nelson menyebut, restitusi tersebut ditanggung bersama antara Aditya Hasibuan dan ayahnya, AKBP Achiruddin Hasibuan.

"Dibebankan secara tanggung renteng saksi Achiruddin Hasibuan," ungkap hakim.

Hakim Nelson mengatakan, jika restitusi dibayar Aditya Hasibuan dan ayahnya, maka Aditya akan mendapatkan subsider 2 bulan kurungan penjara. Namun jika tidak dibayarkan maka akan diganti kurungan penjara selama 2 bulan.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan kurungan 2 bulan penjara," katanya.

Sementara kuasa hukum Aditya Hasibuan, Ali Piliang mengaku keberatan atas biaya restitusi yang dibebankan kepada kliennya dalam putusan Majelis Hakim.

Menurut Ali, kliennya juga menjadi korban dalam kasus ini.

"Restitusi inikan bantuan kepada korban, aditya kan juga korban sebenarnya. Apa pertimbangan (hakim) untuk restitusi, pertimbangan dia (hakim)?" tanyanya.

Ali mengaku heran akan munculnya restitusi sebanyak Rp52 juta dan harus ditanggung renteng Aditya Hasibuan dan ayahnya, AKBP Achiruddin Hasibuan. Ali menilai, tidak ada pertimbangan yang pasti dari hakim terkait beban restitusi itu.

"Apa nilai-nilainya? Sehingga ada angka Rp52 juta itu harus ditanggung renteng terdakwa satu lagi (Achiruddin Hasibuan), apa pertimbangan mereka?" tanya Ali lagi.

Meskipun tetap menghargai Putusan Majelis Hakim, namun Ali merasa putusan tersebut tidak memberikan rasa keadilan bagi Aditya Hasibuan.

"Kita hargai putusan hakim ini tapi kita sangat menyesalkan tidak ada pertimbangan yang  menurut kita jauh dari rasa keadilan," pungkas Ali Piliang.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Medan memvonis Aditya Hasibuan penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) di kasus penganiayaan dan perusakan barang milik orang lain.

Vonis terhadap Aditya Hasibuan ini akan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.

Vonis Aditya Hasibuan ini sesuai dengan tuntutan JPU yaitu 1,5 tahun penjara.

Hal yang memberatkan Aditya yaitu korban Ken Admiral mengalami luka dan kaca spion mobil korban rusak. Sedangkan hal meringankan bersikap sopan di persidangan, masih muda untuk memperbaiki diri, tidak pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS