PARBOABOA, Medan - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatra Utara memvonis Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan selama 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan saat membacakan vonis untuk Aditya Hasibuan di ruang Cakra 8, Kamis (31/8/2023).
Vonis Aditya Hasibuan ini sesuai dengan tuntutan JPU yaitu 1,6 bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini akan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Aditya Hasibuan.
"Dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata Nelson Panjaitan.
Nelson menilai, Aditya Hasibuan terbukti secara sah melakukan penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP dan kedua 406 ayat (1) KUHP dalam dakwaan JPU.
Hakim menilai, hal yang memberatkan Aditya yaitu korban mengalami luka dan kaca spion mobil korban rusak.
"Sedangkan hal meringankan bersikap sopan di persidangan, masih muda untuk memperbaiki diri, tidak pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya," kata Hakim Nelson.
Sebelumnya, Aditya Hasibuan yang juga anak AKBP Achirudin Hasibuan, eks Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut ini didakwa melakukan penganiayaan dan pengrusakan aset pribadi milik korban, Ken Admiral.
Aditya dikenakan pasal berlapis Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat (1) tentang perusakan barang milik orang lain.
Kuasa Hukum Aditya Hasibuan, Ali Piliang mengatakan kliennya masih pikir-pikir apakah banding atau menerima putusan Majelis Hakim.
Ali mengaku keputusan tersebut masih harus dikoordinasikan dengan pihak keluarga Aditya Hasibuan.
"Kita pikir-pikir dulu, karena masih ada waktu selama 7 hari," katanya.
Editor: Kurniati