parboaboa

Anak Curi Sepeda Motor Ibunya Demi Beli Susu

Mhd. Ansori | Daerah | 11-03-2023

Seorang pria di Tebing Tinggi nekat mencuri sepeda motor ibu kandungnya demi membeli susu anak. (Foto : Dok. Humas Polres Tebing Tinggi)

PARBOABOA, Tebing Tinggi - Seorang pria di Tebing Tinggi nekat mencuri sepeda motor ibu kandungnya demi membeli susu anak. Tindakan kriminalnya tersebut pun terbongkar dan membawa DPO (inisial) mendekam di balik jeruji besi penjara. 

DPO yang berusia 32 tahun ini ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi setelah sang ibu melaporkan kasus tersebut. Dia terlacak dalam penyelidikan setelah sepeda motor curiannya dijual di akun jual beli online (marketplace).

Demikian kata Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Sabtu (11/03/2023).

"Pelaku diamankan petugas pada Jumat (10/03/2023) pukul 14.00 Wib, di Desa Mariah Padang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)," jelasnya.

Agus menyebut, kasus pencurian terjadi Sabtu (14/01/2023). Saat itu korban yang sedang menonton acara televisi didatangi pelaku dan meminta uang dengan alasan untuk membeli susu anaknya. 

Sang ibu, lanjutnya, tidak mewujudkan permintaan anaknya tersebut. Dia pun pergi ke kamar mandi dengan kondisi kunci diletak di lantai dan sepeda motor diparkir di halaman rumah. 

"Pelaku langsung mengambil kunci sepeda motor korban dan membawanya ke rumah lainnya di Desa Mariah Padang tujuan untuk mengambil buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda naik kendaraan (STNK) sepeda motor milik korban tersebut,” katanya.

Sesampainya di desa tersebut, kata Agus, pelaku yang sudah mendapatkan STNK dan BPKB sepeda motor korban langsung berusaha menjualnya melalui akun online, dan dibeli seorang pria yang tidak dikenal seharga Rp5,8 juta.

“Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan perbuatan ini ke Polres Tebing Tinggi,” ujarnya.

Agus menambahkan, saat dilakukan penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini berada di Polres Tebing Tinggi untuk diproses secara hukum. 

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu lembar kwitansi bukti jual beli satu unit sepeda motor warna putih. Pelaku dijerat dengan pasal 367 ayat (2) dari KUHPidana, dan ancaman pidana lima tahun penjara," pungkasnya.

Editor : RW

Tag : #pencurian    #tebing tinggi    #daerah    #sepeda motor    #bpkb    #stnk    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU