parboaboa

Anggaran PMT Susu Bumil KEK Tak Kunjung Direalisasikan, Pengamat: Bisa Jadi Rapor Merah Pemko Pematang Siantar

Putra Purba | Daerah | 01-08-2023

Dinas Kesehatan Kota Pematang Siantar belum merealisasikan anggaran pemberian makanan tambahan (PMT) bagi ibu hamil yang memiliki riwayat kurang energi kronik (KEK) sebesar Rp170,1 juta. (Foto: PARBOABOA/Putra Purba)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengingatkan Dinas Kesehatan Kota Pematang Siantar segera merealisasikan anggaran pemberian makanan tambahan (PMT) susu bagi ibu hamil yang memiliki riwayat kurang energi kronik (KEK).

Pasalnya,  bisa menjadi rapor merah bagi Pemerintah Kota Pematang Siantar, jika anggaran tersebut masih belum direalisasikan.

 Diketahui, anggaran pemberian makanan tambahan (PMT) bagi ibu hamil yang memiliki riwayat kurang energi kronik (KEK) sebesar Rp170.100.000 dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2023. Jumlah tersebut belum juga terealisasi hingga Juli 2023.

"Jika anggaran tersebut sudah ada perencanaannya dan masuk pagu anggaran tahun berjalan, seharusnya terealisasi. Jika tidak ada, jadinya rapor merah bagi pemerintah kota (Pematang Siantar) sendiri," ujarnya kepada PARBOABOA, Selasa (1/8/2023).

Akademisi Universitas Indonesia itu menduga belum terealisasinya anggaran PMT susu untuk ibu hamil KEK karena dinas terkait menyalin anggaran tahun lalu sebagai acuan untuk pelaksanaan tahun ini.

"Menyalin anggaran tahun lalu yang kemudian menaikkan nominalnya sekian persen merupakan jalan pintas untuk menyusun anggaran dengan cepat. Tentunya hal ini tidak disarankan karena pastinya harga pasar setiap tahunnya berbeda, yang juga akan berpengaruh pada kegiatan-kegiatan yang dianggarkan pada tahun tersebut. Pasti ada penanggung jawabnya, diusut aja perencanaan anggarannya bagaimana," kata Agus.

Ia menjelaskan, menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana harus berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan telah menjadi wewenang dan tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dinas Kesehatan Kota Pematang Siantar akan kembali mengaju pemberian bantuan melalui perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD) tahun 2023. (Foto: PARBOABOA/Putra Purba) 


Dalam pelaksanaannya, tugas PPK disesuaikan dengan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

"Karena yang menjadi pertanyaan bagaimana pelaksanaan anggaran itu tergantung baik buruknya perencanaan. Hal ini dikarenakan ketika sebuah unit di satu kedinasan kota pastinya merencanakan keuangan dengan matang, baik dan perhitungan dengan menggunakan prinsip-prinsip keuangan yang baik, sehingga dapat dipastikan pelaksanaan anggaran akan berjalan baik dan maksimal," jelasnya.

Agus juga mengingatkan masyarakat untuk mengawasi kerjasama antara PPK dengan pihak ketiga sebagai penyedia barang sejak penandatanganan kontrak sampai dengan berakhirnya kontrak pengadaan barang. Apalagi dalam proses ini PPK sebagai individu, sedangkan pihak ketiga adalah orang atau badan hukum (privat).

Menurut Agus, hubungan hukum antara PPK dengan pihak ketiga terjadi pada proses penandatanganan kontrak pengadaan barang sampai dengan proses berakhirnya kontrak berstatus hukum perdata khususnya hubungan kontraktual.

"Dalam pengadaan barang menjadi titik rawan terjadinya penyimpangan seperti pada tahap perencanaan pengadaan adanya indikasi penggelembungan anggaran, rencana pengadaan yang diarahkan, rekayasa pemaketan untuk berbuat tindak korupsi, penentuan jadwal pengadaan yang tidak realistis, hal-hal seperti ini menjadi perhatian khusus," ungkap Agus Pambagio.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan pemberian makanan tambahan (PMT) bagi ibu hamil dan anak-anak stunting di Dinas Kesehatan Pematang Siantar, Besti Silitonga, membenarkan perencanaan anggaran mengacu pada tahun 2022.

Besti Silitonga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membenarkan perencanaan anggaran mengacu pada tahun 2022. (Foto: PARBOABOA/Putra Purba) 


Namun di 2023, perencanaan di lapangan berubah. Harga susu untuk ibu hamil di perencanaan yang tadinya hanya Rp50 ribu per satu kotak, naik menjadi Rp82 ribu di 2023.

Oleh karena itu, Dinkes Pematang Siantar akan kembali mengajukan pemberian bantuan tersebut melalui Perubahan APBD 2023 yang disesuaikan dengan harga jual susu ibu hamil di lapangan.

"Kita sedang proses dan kita akan ajukan di P (Perubahan) APBD 2023. Apakah akan kami tingkatkan pagu anggarannya sebesar Rp170.100.000,00 sesuai perencanaan awal tahun, atau kita sama saja. Kami (Dinkes) pastinya tetap menjaga kualitas bersamaan kuantitas yang membutuhkan," tegasnya.

Saat ini, kebutuhan pemberian bantuan PMT susu bagi ibu hamil yang memiliki riwayat kurang energi kronik hanya berasal dari bantuan donatur dan stok tahun lalu.

"Untuk pemberian untuk semester pertama kita atasi melalui stok yang masih ada dari pengadaan tahun lalu beserta donatur yang telah memberikan," jelas Silitonga.

Dikonfirmasi PARBOABOA, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar, Arrie Sembiring enggan berkomentar terkait anggaran yang belum terealisasi di Dinkes Pematang Siantar.

"Coba komunikasi langsung ke Kadis (Kepala Dinas) Kesehatan, pastinya harus dicek satu persatu pada OPD (organisasi perangkat daerah) yang menanganinya. Contoh di Dinas BP2KB dan Dinas Kesehatan, ke mereka dahulu," imbuhnya.

Editor : Kurniati

Tag : #anggaran pmt    #susu bumil    #daerah    #rapor merah    #dinas kesehatan    #pemko pematang siantar    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU