parboaboa

Anggota Geng Motor Jakarta Mystery Diamankan Usai Serang Warga Sambil Siaran Langsung

Rini | Kriminal | 25-05-2022

Senjata tajam di amankan dari anggota geng motor Jakarta Mystery (dok Detik.com/Yogi)

PARBOABOA, Jakarta - Aksi viral geng motor ‘Jakarta Mystery’ yang menyiarkan aksi penyerangan kepada warga di media sosial, berakhir dihadapan hukum.

Geng motor ini meresahkan warga setelah melakukan konvoi beramai-ramai dengan membawa senjata tajam.

Kemudian, mereka melakukan penyerangan kepada warga di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat pada Selasa (17/5) lalu. Penyerangan ini kemudian disiarakan secara live di Instagram dan menjadi viral.

Dari rekaman siaran tersebut, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Polisi dari Polda Metro Jaya akhirnya menciduk 5 orang anggota geng motor tersebut. Mirisnya para pelaku ini ternyata masih ada anak di bawah umur.

Salah seorang pelaku yang ditangkap berinisial NR (21), yang merupakan pendiri geng motor Jakarta Mystery, sekaligus admin akun TikTok geng motor tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangkanya NR ini laki-laki perannya sebagai admin akun tiktok Jakarta Mystery," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).

Geng ini kerap melakukan konvoi yang meresahkan masyarakat. Selain itu, mereka juga mencari lawan tawuran dan melakukan penyerangan secara acak.

"Geng motor Jakarta Mystery melakukan konvoi kurang lebih 15 motor dan membawa senjata tajam. Tentunya ini sangat membahayakan karena mereka dalam konvoi ini mencari lawan secara acak jadi siapapun yang ditemui pengendara lain ini bisa jadi korban kekerasan mereka," terang Zulpan.

Para anggota geng ini telah menjalani pemeriksaan secara intensif di Polda Metro Jaya. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah celurit yang dibeli secara online.

"Barang bukti yang diamankan oleh penyidik di antaranya adalah 1 bilah celurit bergagang hitam, 1 buah gergaji, kemudian celurit warna hitam dan ada juga satu buah celurit berwarna emas dan bergagang hitam," jelas Zulpan.

Pelaku terancam dengan jeratan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 13 tahun 1951. Dengan ancaman hukum maksimal 10 tahun penjara.

Editor : -

Tag : #geng motor    #jakarta mystery    #kriminal    #aksi geng motot    #polda metro jaya   

BACA JUGA

BERITA TERBARU