Anggota Polisi di Sumut Ditangkap Kasus Narkoba dan Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Tampangnya

Polisi menangkap tiga orang tersangka kasus narkoba. Salah satu tersangka (baju kuning) merupakan anggota polisi. (Foto: Dok Polres Taput)

PARBOABOA, Medan - Seorang anggota polisi Bripka James Benni Siburian ditangkap personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) karena kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. 

Bripka James ditangkap di depan Polsek Sipahutar di Taput, dengan barang bukti satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram, satu buah pipa kaca berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu, satu buah pipa kaca kosong.

Polisii juga mengamankan satu buah bong alat isap sabu dan satu buah mancis warna merah yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam tas sandang miliknya.

"Benar, personel Satres Narkoba Polres Taput mengamankan satu orang oknum polisi terkait narkoba," kata Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi lewat keterangan tertulis kepada Parboaboa, Jumat (24/03/2023). 

James menjelaskan, selain menangkap Bripka James, polisi juga menangkap dua warga sipil yakni Huala Joy Siahaan (34) warga Aek Bolon Desa Aek Bolon Jae Kecamatan Balige Kabupaten Toba dan Lala Amelia  (19) warga Desa Pekan Bahapal Serbelawan Kecamatan Bandar Haluan Kabupaten Simalungun.

"Keduanya kita amankan di Kabupaten Toba setelah melakukan pengembangan dari oknum polisi (Bripka James) yang menyebutkan kalau narkoba di peroleh dari keduanya. Barang bukti dari keduanya yakni sabu sebanyak 5,43 gram," kata AKBP Johanson. 

Ia menyampaikan penangkapan ketiga tersangka narkoba in berdasarkan informasi dari masyarakat. 

"Sehingga kita memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mau bekerjasama dengan pihak kepolisian agar peredaran narkoba di wilayah kabupaten Taput bisa terkikis habis," ungkap Kapolres. 

"Seorang anggota Polri terlibat dalam penggunaan dan peredaran narkoba tidak diberikan ampun. Proses hukum tetap sama dan akan dilanjutkan hingga ke persidangan," tegas Kapolres. 

James menerangkan, saat ini ketiganya masih diproses di Sat Narkoba untuk pengembangan lebih lanjut dan Bripka Jamee sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan sanksi sesuai pasal 112 ayat 1  subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35/2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," tukasnya. 

Editor: RW
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS