parboaboa

Bagaimana ASN Saat PPKM Darurat?

sondang | Ekonomi | 06-07-2021

Aparatur Sipil Negara

Saat ini tengah berlaku PPKM Darurat di Jawa Bali dikarenakan Corona yang semakin meningkat. Namun, dalam situasi seperti ini Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dituntut untuk produktif meski sebagian di antaranya harus bekerja di rumah atau work from home (WFH) 100 persen.

Untuk instansi pemerintah yang layanannya berkaitan dengan sektor bersifat esensial, jumlah ASN yang bekerja di kantor (work from office/WFO) maksimal 50 persen. Sementara, untuk layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, instansi pemerintah dapat menugaskan pegawainya untuk WFO maksimal 100 persen selama kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

Mereka juga diharapkan terlibat aktif dalam penanggulangan pandemi Covid-19. "ASN harus bergotong-royong bersama TNI, Polri, dan tokoh masyarakat di mana pun berada. Karena sesuai arahan Presiden dan Wapres, TNI, Polri, dan PNS harus terlibat aktif dalam penanggulangan pandemi Covid-19 khususnya saat PPKM Darurat ini," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (5/7/2021).

"Termasuk aktif menggerakkan dan mengorganisir masyarakat dan lingkungan ASN masing-masing untuk taat pada instruksi pemerintah pusat dan daerah serta disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," sambungnya.

Kementerian PANRB sendiri telah mengeluarkan kebijakan terbaru untuk mengatur sistem kerja PNS selama PPKM Darurat Jawa-Bali. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 14/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Editor : -

Tag : #hukum    #nasional   

BACA JUGA

BERITA TERBARU