parboaboa

Bank Indonesia Mau Bikin Rupiah Digital, Apa Bedanya Dengan Uang Kertas?

Maraden | Ekonomi | 11-12-2021

Bani Indonesia Mau Bikin Rupiah Digital.

PARBOABOA, Jakarta – Bank Indonesia (BI) saat ini sedang mempersiapkan penerbitan mata uang rupiah digital yang disebut dengan Central Bank Digital Currency (CBDC).

Nantinya rupiah digital ini diharapkan akan memfasilitasi transaksi digital yang terus meningkat di Indonesia.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Dody Budi Waluyo mengungkapkan CBDC merupakan mata uang yang dibentuk dalam bentuk digital.

Namun saat ini pihak BI sedang menimbang-nimbang akan merilis CDBC lewat Peruri atau lewat swasta.

"Masalahnya hanya dua, mau dirilis bank sentral dalam bentuk cetak atau diterbitkan oleh private (swasta)," kata Dody dalam konferensi pers di Nusa Dua, Bali, Jumat (10/12/2021).

Dody mengungkapkan, perkembangan uang digital adalah suatu hal yang tak dapat dihindari. Saat ini penggunaan mata uang digital memang dikuasai oleh swasta, seperti Bitcoin yang tidak memiliki jaminan di dalamnya.

Maka dari itu, menurut Dodi, jika mata uang digital diterbitkan oleh bank sentral, maka memiliki berbagai manfaat seperti aliran uang yang lebih efisien, tak ada biaya cetak, dan biaya secara makro akan lebih rendah.

Apa Itu Rupiah Digital?

Rupiah digital adalah alat pembayaran yang sah di Indonesia. Jika uang yang biasanya uang berbentuk fisik, maka kali ini akan ada yang berbentuk digital, sehingga memudahkan transaksi bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran secara elektronik atau non tunai.

Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung mengungkapkan rupiah digital tak akan menggantikan uang kertas dan uang logam. Hal ini demi mengurangi risiko seperti mati listrik atau masalah digital lainnya.

Juda Agung juga menyebutkan jika rupiah digital bertujuan untuk menjaga kedaulatan rupiah. Selain itu rupiah digital ini juga diharapkan bisa 'memerangi' transaksi kripto dan membuat masyarakat meninggalkan aset kripto.

Dia menyebutkan, rupiah digital saat ini membutuhkan landasan hukum. Sebab saat ini dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara, mata uang yang berlaku di Indonesia adalah rupiah berbentuk kertas dan logam. Belum ada rupiah dalam bentuk digital. Karena itu bank sentral mendorong agar rupiah digital bisa diatur dalam RUU P2SK.

Editor : -

Tag : #rupiah digital    #uang digital    #uang kertas    #uang rupiah    #bank indonesia    #crypto currency   

BACA JUGA

BERITA TERBARU