Baru Seminggu Merantau, Pemuda Ini Curi Sepeda Motor Milik Teman Satu Kosnya

Prima Nainggolan (22) saat diamankan di Mapolres Pematangsiantar

PARBOABOA, Pematangsiantar - Seorang pemuda asal Balam, Labuhantau yang baru seminggu merantau ke kota Siantar kini mendekam di sel tahanan polisi akibat kasus pencurian sepeda motor.

Berdasarkan laporan yang diperoleh, Prima Nainggolan (22) nekat mencuri sepeda motor Honda Vario warna silver, BK 4357 AJS dari salah satu rumah kos-kosan yang berada di Jalan Laguboti, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, pada Minggu (21/11/2021) kemarin.

Pelaku langsung ditangkap oleh pemilik sepeda motor yang bernama Albert Naibaho (23) dan dua orang temannya. Saat itu, pelaku sedang nongkrong di depan salah satu warnet yang berada di Jalan Kartini, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (24/11/2021) sekira pukul 06.00 WIB.

Saat penangkapan pelaku, korban tidak menemukan sepeda motor miliknya. Pelaku mengaku sepeda motor tersebut sudah ia jual di Kota Medan. Lalu, korban pun langsung membawa pelaku ke Polres Pematangsiantar untuk menerima hukuman atas perbuatannya.

“Saya dengan pelaku tinggal di kos yang sama cuma beda kamar saja, kami sama-sama ngekos di jalan Laguboti,” Ungkap Albert Naibaho.

Albert mengatakan sebelum hilang, sepeda motor miliknya masih terparkir di dalam rumah, sedangkan kuncinya terletak di atas meja ruang tamu.

Peristiwa ini terjadi ketika Albert ke kamar mandi untuk cuci muka, di situlah pelaku melakukan aksinya, mengambil kunci motor yang berada di atas meja, lalu membawa kabur sepeda motor tersebut.

“Saat itu aku masih baru bangun tidur, terus ke kamar mandi mau cuci muka, nah disitulah dia membawa kabur keretaku. Sebelum dibawanya kereta itu dibilangnya pulak sama kawanku yang lagi duduk-duduk didepan rumah kalo dia udah pemisi sama ku,” kata Albert.

Saat kehilangan, korban membuat pengaduan ke Polres Pematangsiantar, sehingga pihak kepolisian langsung menyelidiki kasus tersebut.

Tiga hari setelah kejadian, salah satu teman Albert melihat pelaku sedang nongkrong di salah satu warnet di jalan Kartini. Setelah itu, korban pun langsung bergegas bersama pemilik kos mendatangi pelaku.

Setelah ditahan, pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut telah dijual dan uangnya dipakai untuk bersenang-senang di club malam.

“Dua malam aku menyewa perempuan. Aku dugem di Diskotik Milenium Medan,” katanya

Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya, membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS