PARBOABOA, Pematang Siantar - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara mengingatkan bakal calon legislatif (bacaleg) partai politik untuk tidak melakukan politik uang di Pemilihan Legislatif 2024 mendatang.
"Bacaleg ini janganlah melakukan membagi-bagikan uang sebagai wujud nyata tindakan politik uang itu, karena ada sanksi yang diberikan dari kita kalau memang ketahuan melakukannya," kata Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pematang Siantar, Nanang Wahyudi, kepada Parboaboa, Jumat (26/5/2023).
Nanang menegaskan, sanksi pidana bisa dijatuhkan, jika ada bacaleg yang terbukti melakukan politik uang.
"Larangan sudah jelas bagi melakukan politik uang yang diatur dalam Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maksimal 4 tahun hukuman penjara dan denda sebesar Rp48 juta dan akan diserahkan kepada Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu beserta anggota kepolisian dan kejaksaan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan," jelasnya.
Bawaslu, lanjut Nanang, terus melakukan upaya pencegahan politik uang saat Pileg 2024. Salah satunya melalui sosialisasi di media sosial.
"Meskipun cara ini dipandang tidak efektif, mau tidak mau, suka tidak suka harus dilakukan secara maksimal. Sementara jika bentuknya pengungkapan, akan sangat sulit. Karena modifikasi dan modus kecurangan yang dilakukan pada bacaleg untuk politik uang ini semakin rapi,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Pematang Siantar, Junita Lila Sinaga yang menyebut Bawaslu siap menanggulangi kecurangan selama penyelenggaraan Pemilu 2024, salah satunya politik uang.
"Itu betul-betul dilarang, karena memang sudah melanggar Undang-Undang Pidana Pemilu dan merupakan cara-cara yang tidak baik dan layak untuk ditunjukkan ke masyarakat," katanya.
Junita menjelaskan, ada potensi korupsi, jika seorang calon anggota DPRD melakukan politik uang, karena biasanya usai terpilih, mereka cenderung mengembalikan uang yang telah habis digunakan saat proses pemilihan.
"Akhirnya nanti masyarakat akan terfokus materil, bukan melihat apakah calon-calon yang menawarkan layak atau tidak, dan pastinya ketika itu dilakukan, berindikasi mengawali calon-calon itu melakukan korupsi, karena sudah ada dana-dana awal yang dikeluarkan, di luar cost politik uang layak dan itu melanggar aturan," tegasnya.
Bawaslu, kata Junita, akan bertindak tegas sesuai aturan kepada bacaleg yang melakukan politik uang.
"Kalau tertangkap tangan, sepanjang itu juga adalah pengaduan dan temuan masyarakat dan pemberian bukti-bukti, akan kita usut dan memprosesnya 1x 24 jam, ketika itu benar, dan dikoordinasikan ke jajaran Panwas hingga ke kelurahan," tegasnya.
Bawaslu, tambah Junita, juga memastikan belum ada tindakan kampanye-kampanye hitam dari bacaleg di masa verifikasi administrasi terkait persyaratan bacaleg yang telah didaftarkan parpol masing-masing.
"Memperhatikan kepentingan masyarakat dan untuk saat ini belum ada yang gamblang menyampaikan kampanye-kampanye secara terang-terangan, baik di media sosial, dan belum terlalu kita perhatikan," pungkasnya.