parboaboa

Bawaslu Pematangsiantar: Perpanjangan Waktu Unggahan Berkas untuk Calon Independen

Rizal Tanjung | Daerah | 08-06-2024

Kantor Bawaslu Pematangsiantar, Sabtu (8/6/2024) (Foto: PARBOABOA/Pematangsiantar)

PARBOABOA, Pematangsiantar - Pilkada Pematangsiantar 2024 tengah memasuki tahap penentuan pasangan calon, baik yang diusung partai politik maupun calon Independen.   

Belum lama ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pematangsiantar telah mengumumkan keputusan kepada pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Pematangsiantar untuk Pilkada 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Riky Fernando Hutapea, mengatakan bahwa pengumuman tersebut dilakukan pada pukul 12.00, Sabtu (8/6/2024).

"Bawaslu memberikan waktu kepada pemohon selama 3 kali 24 jam sejak Silon dibuka untuk melakukan pengunggahan dokumen pasangan calon," katanya pada PARBOABOA, Sabtu (8/6/2024).

Riky juga mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematangsiantar harus melaksanakan keputusan tersebut dalam waktu tiga hari kerja setelah keputusan dibacakan.

Senada dengan itu, Ketua KPU Pematangsiantar, Muhammad Isman Hutabarat, menjelaskan bahwa perpanjangan pengunggahan berkas dimulai sejak dibukanya Silon, bukan sejak keputusan dibacakan.

"Kapan Silon dibuka masih dibicarakan KPU Pematangsiantar, karena surat keputusan dari Bawaslu baru dibacakan," katanya pada PARBOABOA, Sabtu (8/6/2024).

Dia juga menambahkan bahwa surat salinan keputusan dari Bawaslu tentang perpanjangan pengunggahan berkas belum diterima KPU Pematangsiantar.

KPU Pematangsiantar, lanjutnya, masih menunggu salinan keputusan tersebut agar bisa diproses untuk pembukaan Silon dan menetapkan jadwalnya.

Isman menegaskan, dalam perpanjangan ini, jika tim Hendra-Kiswandi tidak dapat juga mengunggah berkas ke Silon, maka pasangan tersebut akan dibatalkan untuk Pilkada 2024.

Karena tidak ada cara lain lagi bagi tim ini untuk meminta perpanjangan, “KPU dan Bawaslu sudah memberi perpanjangan," katanya.

Sebelumnya, berkas pendaftaran paslon Hendra-Kiswandi dikembalikan oleh KPU Pematangsiantar.

Alasannya, tim dari pasangan jalur perseorangan itu belum sepenuhnya mengunggah berkas dukungan ke platform Silon sesuai waktu yang ditentukan.

Adapun jadwal pengunggahan berkas dukungan, berdasarkan peraturan KPU, dilakukan usai pendaftaran.

Di Pematangsiantar, akses ke platform Silon semula dibuka sejak tanggal 9 Mei dan berakhir pada 12 Mei 2024.

Walau demikian, KPU RI memutuskan akan memperpanjang tenggat waktu tersebut hingga tanggal 15 Mei.

Proses unggah tersebut merupakan tahap penting bagi KPU untuk melakukan verifikasi administratif.

Berkas fisik tim Hendra-Kiswandi diketahui telah disiapkan dengan baik. Namun, tim ini harus melakukan salinan digital yang diunggah ke platform Silon sesuai dengan ketentuan surat keputusan KPU dan Surat Dinas KPU Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024.

Diketahui, jumlah dukungan yang dikumpulkan pasangan Hendra-Kiswandi sebanyak 20.805.

Jumlah tersebut melebihi syarat KPU yang menetapkan batas minimal 20.221 dokumen syarat dukungan.

Karena itu, setelah berkas persyaratan ditolak, pasangan ini langsung mengajukan permohonan perpanjangan sehingga bisa lolos ke tahap selanjutnya.

Editor : Norben Syukur

Tag : #Bawaslu Pematangsiantar    #Calon Independen    #Daerah    #Pilkada Pematangsiantar   

BACA JUGA

BERITA TERBARU