parboaboa

Beredar Dugaan Kartel Kremasi Jenazah Covid-19 Patok Biaya Hingga Rp 80 Juta

maraden | Hukum | 19-07-2021

Ilustrasi proses kremasi jasad covid-19

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) mewakili Pemerintah provinsi DKI Jakarta bertindak cepat menelusuri dugaan adanya kartel kremasi jenazah Covid-19 yang mengenakan biaya sampai Rp80 juta.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Komisaris Joko Dwi Harsono yang merespon informasi tersebut menyatakan belum menerima laporan resmi terkait dugaan kartel kremasi jenazah Covid-19.

"Sampai saat ini belum ada laporan ke polisi. Kalau bisa pihak yang menyebarkan berita WhatsApp tersebut hadir dan memberi informasi secara langsungke Polres terdekat," ujar Joko saat dihubungi, Senin, 19 Juli 2021.

Joko mengatakan kepolisian siap melakukan pengusutan terhadap dugaan adanya kelompok yang sengaja menggelembungkan harga paket kremasi jenazah Covid-19 hingga melambung tinggi karena jika hal tersebut benar adanya pasti akan sangat meresahkan masyarakat.

Kepala Distamhut Pemprov DKI Jakarta selaku dinas yang menangani pemulasaraan jenazah Covid-19, Suzi Marsitawati, Minggu (18/7/2021), menyatakan pihaknya mendapatkan keluhan warga pada Senin (12/7/2021), dan langsung menindaklanjutinya.

Sebelumnya beredar info mengenai kremasi jenazah Covid-19 yang mematok tarif sangat tinggi. Info itu berawal dari keluhan warga yang merasa diperas dan menduga adanya kartel kremasi jenazah Covid-19 tersebar melalui pesan berantai di Whatsapp.

Seorang warga di Jakarta Barat bernama Martin, menulis pengalamannya saat ibunya meninggal, Senin (12/7/2021).

Biaya kremasi melonjak menjadi Rp 24 juta dalam waktu dua minggu.Padahal sebelumnya masih 10 Juta. Kemudian pada Senin kemarin menjadi Rp 55 juta. Ketika keluarga yang berduka sudah semakin terdesak mengingat pihak RS meminta segara memindahkan jenazah, biaya kembali melambung sampai Rp 65 juta. Lalu berikutnya pada Sabtu (17/8/2021) menurut informasi ada yang mematok sampai Rp 80 juta.

Suzi Marsitawati kemudian menambahkan bahwa petugas hanya memberikan informasi kepada pihak keluarga dan rumah sakit (RS) terkait lokasi kremasi swasta yang menerima jenazah Covid-19. Suzi memastikan, pihaknya bakal memberikan tindakan tegas jika terbukti ada pegawainya yang terlibat.

"Jika ditemukan oknum yang mempermainkan biaya pemulasaran tersebut benar pegawai Distamhut, maka kami akan langsung menindak tegas. Namun, jika bukan pegawai kami, Pemprov DKI Jakarta akan melaporkan ke pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut," ujarnya, Minggu (18/7).

Editor : -

Tag : #viral    #covid19    #kriminal    #hukum    #metropolitan    #nasional    #kesehatan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU