BNN Tangkap Warga Aceh Bawa 1 Kg Sabu di Loket Bus Medan

BNNP Sumut menangkap seorang pengedar narkoba asal Aceh dengan barang bukti 1 kg sabu di Medan. (Foto: Parboaboa/Ari Bowo)

PARBOABOA, Medan - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Utara (Sumut) menangkap seorang pria asal Aceh berinisial MIM (20) atas kasus kepemilikan 1 kg sabu saat akan bertransaksi di loket bus Jalan Gatot Subroto Medan, Jumat (09/12/2022).

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Sumut, Kombes Pol Sempana Sitepu mengatakan, penangkapan terhadap tersangka setelah menerima informasi adanya transaksi narkoba di seputaran loket bus Jalan Gatot Subroto Medan. Mengetahui itu, tim langsung diturunkan ke lokasi.

"Di loket bus Jalan Gatot Subroto, tim mencurigai seorang laki-laki memakai sweater warna hijau dengan memegang plastik warna putih," katanya.

Sempana melanjutkan, ketika diperiksa dan tersangka berinisial MIM ditangkap, petugas menemukan sebuah kotak yang dibungkus plastik dan berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 600 Gram.

"Kemudian tim melakukan pencarian terhadap calon penerima tetapi tidak berhasil ditemukan," jelasnya.

Sempana mengatakan, dari hasil penyelidikan dan interogasi tersangka, masih ada sisa narkotika yang disimpan di salah satu hotel yang ada di Kota Medan.

Tim BNNP Sumut dan Bea Cukai Wilayah melakukan pemeriksaan di kamar 15 Hotel RedDoorz Jalan  AR Hakim, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumut.

"Dan ditemukan lagi narkotika jenis sabu seberat 400 gram. Sehingga total barang bukti dari kasus ini sebanyak 1 kg sabu," ucapnya.

Usai mengungkap kasus ini, Sempana menerangkan, BNN melakukan pemusnahan barang bukti 1 kg sabu dengan cara dimasukkan ke dalam mesin incenerator di halaman Mako BNNP Sumut Jalan BPPOM, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS