Bupati Langkat Jadi Tersangka Penerima Suap

Bupati Langkat Terbit Rencana jadi tersangka. (Foto: ANTARA)

PARBOABOA, Langkat - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka penerima suap.

Bupati Langkat ditetapkan sebagai tersangka setelah kena operasi tangkap tangan KPK pada Selasa, 18 Januari 2021 lalu.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan, saat penangkapan tim komisi antirasuah mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 786 juta.

“Barang bukti itu diduga hanya sebagian kecil dari penerimaan TRP," ujar Ghufron, Kamis (20/1/2022).

Selain Terbit, KPK juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Sebagai tersangka pemberi yakni pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin-angin (MR).

Lalu sebagai penerima, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar (ISK) yang juga merupakan saudara kandung Terbit. Dan tiga orang Kontraktor yakni Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar sebagai berikut:

Tersangka MR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka TRP, ISK, MSA, SC dan IS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS