parboaboa

Bupati Langkat Nonaktif Diperiksa 10 Jam Terkait Kasus Kerangkeng Manusia

Sarah | Daerah | 02-04-2022

Bupati Langkat nonaktif (Dok. Polda Sumut)

PARBOABOA, Langkat - Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (1/4/2022) kemarin.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa Terbit diperiksa terkait kasus kerangkeng pribadi miliknya yang telah menewaskan tiga orang tahanan.

Hadi menerangkan, pemeriksaan terhadap Bupati Langkat ini berlangsung selama 10 jam sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu, Terbit diberikan 52 pertanyaan oleh penyidik.

Pertanyaan-pertanyaan itu bermateri tentang awal berdirinya kerangkeng dan tujuan kerangkeng dibuat hingga bagaimana kerangkeng maut itu dioperasikan. Tak hanya itu, pemeriksaan juga berkaitan dengan tidak pidana perdagangan orang yang memperkerjakan tahanan tanpa upah ke perusahaan sawit miliknya.

"Adapun waktu pemeriksaan kurang lebih selama 10 jam penyidik memberikan 52 pertanyaan terkait dengan peristiwa dari mulai berdirinya kerangkeng kemudian tujuan kerangkeng itu sendiri sampai dengan bagaimana operasional dari perusahaan yang dimiliki oleh Bupati nonaktif TRP," jelas Hadi, Sabtu (2/3/2022).

Hadi mengatakan, kasus kerangkeng yang memakan korban ini akan masih terus bergulir. Penyidik juga telah memeriksa 80 orang saksi. Ia menyebut, Terbit dan saksi lain berpotensi ditetapkan sebagai tersangka usai seluruh penyidikan rampung.

"Segala kemungkinan berdasarkan kepentingan penyelidikan hasil pemeriksaan ahli dan lain sebagainya itu pasti dan terus dikembangkan. Penyidik tidak berhenti pada penetapan delapan tersangka itu aja dan terus dikembangkan," ucapnya.

Editor : -

Tag : #bupati langkat    #kerangkeng manusia    #daerah    #polda sumut    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU