Pelayanan Kesehatan Terbatas di IMIP: Krisis Bagi Buruh Kawasan Industri Nikel

Ilustrasi buruh yang bekerja di kawasan IMIP. (Foto: Dokumen Trend Asia)

PARBOABOA, Jakarta - Pelayanan dan Fasilitas Kesehatan (Faskes) masih menjadi masalah utama yang dikeluhkan oleh ratusan buruh di sekitar kawasan industri pertambangan nikel.

Hal itu dialami oleh karyawan perusahaan di Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), di Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah. 

Seorang buruh yang bekerja di kawasan itu, Eko mengeluhkan pelayanan dan ketersedian Faskes yang tidak memadai dan efektif, sehingga membuat para buruh harus menunggu berjam-jam apabila harus berobat di klinik milik perusahaan.

Situasi sangat memprihatinkan karena hampir setiap hari pasien membeludak, mulai pukul 07.00 sampai pukul 23.00 WITA. Kondisi ini menurut Eko terjadi selama kurang lebih empat tahun.

Ia mengatakan, kadang karyawan yang berobat harus mengantri panjang seharian meski dalam kondisi sakit.

"Padahal orang yang menunggu sedang dalam keadaan sakit," kata Eko dalam keterangan tertulis yang diterima PARBOABOA, Sabtu (16/2/2024).

Sementara itu, Ketua Umum Serikat Buruh Industri Pertambangan (SBIPE) IMIP Henry Foord Jebbs, menegaskan sulitnya para buruh mendapat pelayanan kesehatan disebabkan karena klinil milik perusahaan menetapkan sistem kuota terbatas.

Ia mengatakan, kuota yang diberlakukan tersebut tidak sesuai dengan jumlah buruh yang bekerja di kawasan IMIP, sehingga menimbulkan kerugian bagi para buruh dan mengharuskan mereka harus rawat di puskesmas dan klinik lain dengan biaya tambahan.

Klinik perusahaan di kawasan IMIP sendiri menyediakan kuota layanan kesehatan sekitar 540 orang per hari. Masing-masing untuk jadwal pengobatan pagi, siang dan malam, klinik hanya menerima 180 orang pasien.

Kuota terbatas ini diberlakukan sesuai jumlah tenaga medis serta kapasilitas fasilitas klinik yang dimiliki IMIP.

Namun menurut Henry, kebijakan ini sangat tidak adil karena membuat beberapa pasien tak mendapat nomor antrian. Apalagi, Faskes sekitar jumlahnya juga sangat terbatas dan pelayanan hanya dari pagi sampai sore.

Sementara sistem penerapan kerja perusahaan di kawasan IMIP lebih panjang sehingga membuat para buruh rentan sakit.

Dalam kondisi seperti ini, lagi-lagi yang dirugikan tegas Henry adalah buruh karena kehilangan hak atas layanan kesehatannya.

Kerugian Apabila Berobat di Faskes Lain

Henry mengatakan, meski diizinkan berobat di Faskes bukan milik IMIP tetapi yang merugi tetap para buruh. Salah satu yang disorot Henry adalah soal pengesahan Surat Keterangan Sakit (SKS) dari dokter di luar Klinik IMIP.

Dia menegaskan, semua perusahaan yang beroperasi di IMIP hanya mengakui SKS yang dikeluarkan oleh klinik perusahaan apabila karyawan tidak masuk kerja karena sakit.

Sementara yang berobat di Faskes lain, SKS nya baru bisa diterima kalau telah mendapat stempel basah dari klinik perusahaan. Dia luar itu para buruh tetap dianggap tidak hadir meski ia benar-benar sakit.

Menurut dia, banyak buruh yang tidak bekerja karena sakit malah dianggap mangkir oleh perusahaan karena tidak memiliki SKS dari Klinik IMIP. 

Toh, meski klinik IMIP mengambil inisiatif bekerja sama dengan Faskes lain menangani buruh yang sakit, namun lagi-lagi, Henry mengatakan, kebijakan itu hanya merugikan buruh, terutama dari aspek finansial.

Kata Henry, Faskes di luar IMIP biasanya menerapkan tarif sekitar Rp75.000 hingga Rp100.00 per orang.

Dalam kondisi dimana buruh selalu menjadi korban kebijakan perusahaan, SBIPE meminta agar PT IMIP segera menambah jumlah tenaga medis dan fasilitas kesehatan.

Mereka juga mendorong, agar segera menghapus sistem kuota terbatas serta biaya SKS apabila harus berobat di Faskes lain, sehingga para buruh di kawasan IMIP yang saat ini berjumlah sekitar 50.000 orang benar-benar mendapat pelayanan kesehatan yang baik.

"Perusahaan di Kawasan IMIP juga harus mempermudah perkara administrasi bagi buruh yang sakit dan perusahaan harus menghentikan pemberlakuan jam kerja panjang yang berdampak pada kesehatan dan keselamatan buruh," tutup Henry. 

Editor: Gregorius Agung
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS