parboaboa

Daerah-daerah Diluar Jawa-Bali Yang Masih Harus Terapkan PPKM Level 4

maraden | Hukum | 26-07-2021

Ilustrasi pemetaan penularn Covid-19

PARBOABOA, Jakarta — Pemerintah secara resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga Senin 2 Agustus. Kebijakan ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, pada Minggu (25/7/2021) malam.

PPKM level 4 selain di pulau Jawa dan Bali juga berlaku di Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Namun, pemerintah menetapkan sejumlah penyesuaian atau pelonggaran pembatasan.

"Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan pemda masing-masing daerah," kata Jokowi Minggu (26/07).

Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, kios pulsa selular, tukang cukur rambut dan usaha-usaha kecil lainnya yang sejenis, dibolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00.

Selanjutnya, rumah makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 20.00 WIB dan waktu makan untuk setiap pengunjung paling lama 20 menit.

Berikut beberapa daerah di luar Jawa dan Bali yang masih harus menjalankan PPKM Level 4 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 :

1. Sumatera Utara: Kota Medan

2. Sumatera Barat : Kota Padang

3. Riau: Kota Pekanbaru

4. Kepulauan Riau: Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang

5. Jambi: Kota Kota Jambi

6. Sumatera Selatan: Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kab Musi Rawas

7. Bangka Belitung: Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur

8. Bengkulu: Kota Bengkulu

9. Lampung: Kota Bandar Lampung

10. Kalimantan Barat: Kota Pontianak

11. Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan, dan Kota Tarakan

12. Kalimantan Timur: Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Panajam Paser Utara

13. Kalimantan Selatan : Kota Banjar Baru dan Kota Banjarmasin

14. NTB: Kota Mataram

15. NTT: Kota Kupang, Kabupaten Sikka, dan Kabupaten Sumba Timur

16. Sulawesi Utara: Kota Bitung, Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara

17. Sulawesi Selatan: Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja

18. Sulawesi Tengah: Kota Palu dan Kabupaten Morowali Utara

19. Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Barat

20. Papua: Kota Jayapura, Kabupaten Mimika dan Kab Merauke

21. Papua Barat: Kota Sorong.

 

Editor : -

Tag : #daerah    #covid19    #hukum    #metropolitan    #nasional    #kesehatan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU