Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2022. Cek Di Sini!

Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2022 (Parboaboa)

PARBOABOA, Pematang Siantar – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan jaminan kepada pesertanya untuk mendapatkan pemeliharaan kesehatan, dan perlindungan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Layanan kesehatan tersebut menjamin seluruh biaya operasi kategori bedah dan non bedah yang termasuk dalam pelayanan rujukan tingkat lanjut, antara lain Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL).

Khusus untuk daftar operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan ada beberapa jenis operasi. Setiap jenis operasi yang termasuk dalam jaminan atau tidak jaminan BPJS Kesehatan, memiliki prosedurnya tersendiri.

Merujuk Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.28 Tahun 2014, dijelaskan bahwa biaya operasi dapat dijamin oleh BPJS.

Berikut daftar operasi yang mendapat jaminan BPJS Kesehatan:

  1. Operasi amandel
  2. Operasi bedah empedu
  3. Operasi bedah mulut
  4. Operasi bedah vaskuler
  5. Operasi caesar
  6. Operasi hernia
  7. Operasi jantung
  8. Operasi kanker
  9. Operasi katarak
  10. Operasi kelenjar getah bening
  11. Operasi kista
  12. Operasi mata
  13. Operasi miom
  14. Operasi odontektomi
  15. Operasi pencabutan pen
  16. Operasi pengganti sendi lutut
  17. Operasi timektomi
  18. Operasi tumor
  19. Operasi usus buntu
  20. Operasi saraf terjepit

Selain dari layanan kesehatan di atas, maka tindakan operasi lainnya tidak ditanggung BPJS.

Sementara itu, berikut  ini adalah layanan pengobatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, sesuai dengan Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja;
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
  9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
  13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan; atau
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Selanjutnya, segala bentuk pengobatan dari daftar layanan di atas tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS