6 Dampak Penjajahan Kolonialisme Belanda dalam Bidang Politik

Ilustrasi Dampak Penjajahan Kolonialisme Belanda dalam Bidang Politik (Foto:iStockPhoto)

PARBOABOA – Indonesia pernah berada dalam masa kolonialisme Belanda pada abad ke-19 sampai ke-20. Masa itu merupakan sejarah panjang penderitaan dan kesengsaraan bangsa.

Dikutip dari buku Indonesia: Dari Kolonialisme Sampai Nasionalisme (2014) oleh Aman, kolonialisme merupakan pengembangan kekuasaan sebuah negara atas wilayah dan manusia di luar batas negaranya, seringkali untuk mencari dominasi ekonomi dari sumber daya, tenaga kerja, dan pasar wilayah tersebut.

Sistem kolonialisme tersebut, seperti yang disebutkan dalam buku Sejarah Indonesia Modern: 1200-2004 (2005) karya M.C Ricklefs, membuat interaksi antara bangsa koloni dan masyarakat pribumi menimbulkan banyak perubahan-perubahan.

Perubahan-perubahan itulah yang kemudian membawa dampak besar di segala aspek kehidupan bangsa yang masih terasa hingga sekarang. Mulai dari bidang ekonomi, transportasi, pendidikan, sosial, budaya, hingga politik.

Pada bidang politik, imbas dari kolonialisme Belanda tidak hanya terbatas pada struktur pemerintahan dan sistem administrasi yang diterapkan oleh pihak penjajah. Tetapi juga meliputi perubahan dalam kesadaran nasional hingga dinamika politik di kalangan penduduk pribumi.

Berikut adalah sejumlah dampak penjajahan kolonialisme Belanda dalam bidang politik menurut Modul Sejarah Indonesia Kelas XI KD 3.3 dan 4.3.

1. Terbentuknya Struktur Pemerintahan Kolonial

Ilustrasi Struktur Pemerintahan Kolonial (Foto: iStockPhoto) 

Selama masa penjajahan, Belanda membentuk struktur pemerintahan kolonial yang dikenal dengan istilah "pemerintahan Hindia-Belanda". Pemerintahan ini memberikan kekuasaan kepada para pejabat Belanda untuk mengelola administrasi dan mengambil keputusan politik di Indonesia.

Pada masa itu, dua arsitek pemerintah kolonial Belanda di Indonesia, yakni Daendels dan Raffles, telah meletakkan dasar pemerintahan yang modern.

Bupati dijadikan sebagai alat kekuasaan dengan status pegawai negeri dan digaji oleh pemerintah kolonial Belanda. Padahal, berdasarkan adat-istiadat, kedudukan bupati adalah turun-temurun dan mendapat uang dari rakyat.

Hal ini yang pada akhirnya mengubah sistem pemerintahan feodal (pemerintahan dibawah bangsawan) menjadi pemerintahan kolonial bercorak barat.

2. Modernisasi Birokrasi dengan Pembagian Wilayah

Ketika Herman Willem Daendels diangkat menjadi Gubernur Jenderal di Indonesia (1811-1816), ia membagi pulau Jawa menjadi sembilan wilayah dalam bentuk prefektur. Hal tersebut ia lakukan guna mempertahankan pulau Jawa dari serangan Inggris.

Prefektur merupakan suatu pembagian wilayah administrasi setingkat negara bagian atau yang lebih dikenal sebagai provinsi.

Prefektur dikepalai oleh seorang residen yang membawahi beberapa bupati. Ini merupakan cikal bakal pulau Jawa menjadi pusat pemerintahan.

3. Intervensi Kerajaan

IIlustrasi Intervensi Kerajaan (Foto: iStockPhoto) 

Pemerintah kolonial Belanda melakukan intervensi terhadap persoalan kerajaan, seperti pergantian tahta.

Hal tersebut mengakibatkan peranan elite kerajaan berkurang dalam politik yang berimplikasi pada runtuhnya kekuasaan pribumi secara perlahan.

4. Evolusi Hukum Adat Menjadi Hukum Modern

Satu dampak penjajahan kolonialisme Belanda dalam bidang politik adalah melahirkan produk hukum KUHP milik Belanda yang telah digunakan Indonesia selama 104 tahun. Dan hingga akhirnya Indonesia memiliki KUHP sendiri yang telah disahkan pada tanggal 2 Desember 2022.

Produk KUHP Belanda tersebut merupakan hukum modern yang telah berevolusi dari hukum adat.

Kilas balik, wilayah Nusantara memiliki banyak hukum adat yang tidak tertulis, namun tetap hidup selama masyarakatnya masih memenuhi hukum dan adat yang telah diwariskan dari para pendahulu mereka.

Setiap daerah akan berbeda dengan daerah lainnya. Itu karena, Indonesia merupakan negara yang bercorak multikultural, multietnik, agama, ras, dan golongan.

Menurut Henry Arianto (2013) pada materi Sejarah Hukum Adat di Universitas Esa Unggul, Hukum adat (adatrecht) dipergunakan untuk pertama kalinya secara ilmiyah pada tahun 1893 untuk menamakan hukum yang berlaku bagi golongan pribumi (warga negara Indonesia asli) yang tidak berasal dari perundang-undangan Pemerintah Hindia Belanda.

5. Konsep Trias Politica

Selanjutnya dari dampak penjajahan kolonialisme Belanda dalam bidang politik adalah, digunakannya konsep Trias Politica oleh Indonesia yang ternyata telah dijalankan oleh pemerintah kolonial Belanda sejak dahulu.

Trias Politica merupakan konsep pemisahan kekuasaan yang dibagi menjadi 3 jenis kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Nah, tiga cabang dari trias politica tersebut memiliki tanggung jawabnya masing-masing sehingga tidak ada konflik antara ketiganya.

Dalam badan yudikatif di struktur tersebut, pemerintahan kolonial Belanda membagi badan peradilan menjadi tiga macam berdasarkan golongan masyarakat di Hindia-Belanda. Badan peradilan tersebut terdiri dari peradilan untuk orang Eropa, peradilan orang Timur Asing, dan peradilan orang pribumi.

Sedangkan dalam badan legislatif, pemerintah kolonial Belanda membentuk Volksraad atau Dewan Rakyat pada tahun 1918.

6. Lahirnya Politik Etis

Pada tahun 1901, politik etis secara resmi diberlakukan usai Ratu Wilhelmina yang baru naik takhta, menegaskan bahwa pemerintah Belanda memiliki panggilan moral dan hutang budi terhadap bangsa pribumi di Hindia Belanda.

Panggilan moral tersebut kemudian dituangkan dalam tiga kebijakan yang terangkum dalam program edukasi, irigasi, dan emigrasi.

Politik etis inilah yang menjadi cikal bakal pergerakan perlawanan muncul di tanah air. Hal tersebut terjadi karena politik etis memberikan banyak kemajuan terhadap bangsa karena Pemerintah Hindia Belanda tidak dapat menghalangi hak bangsa dalam memperoleh pengajaran dan pendidikan.

Nah, itulah penjabaran dari sejumlah dampak dari kolonialisme penjajahan Belanda dalam bidang politik yang cukup kompleks

Secara keseluruhan, penjajahan Belanda secara tidak langsung memperkuat konsep kesatuan nasional di Indonesia. Rasa kesatuan muncul melalui perjuangan bersama melawan penjajah, yang mengarah pada ide pembentukan negara Indonesia yang inklusif dan bersatu.

Di satu sisi, penjajahan ini membatasi partisipasi politik penduduk pribumi, namun di sisi lain, juga memicu perkembangan gerakan nasionalisme dan perjuangan untuk kemerdekaan, yang akhirnya membentuk dasar negara Indonesia yang merdeka.

Dampak penjajahan kolonialisme Belanda di bidang politik Indonesia tergambar sebagai babak yang membingkai perjalanan panjang menuju kemerdekaan. Meskipun periode penjajahan telah berakhir, bekas-bekas pengaruhnya masih tercermin dalam tatanan politik dan sosial Indonesia saat ini.

Perlawanan dan pergerakan nasional yang muncul sebagai respons terhadap penjajahan membawa kesadaran akan hak-hak politik dan nasional, membentuk fondasi bagi negara yang merdeka.

Seiring berjalannya waktu, pemahaman akan sejarah ini diharapkan terus menginspirasi generasi masa kini dan mendatang untuk menghargai makna kemerdekaan dan berperan dalam membangun masa depan yang lebih adil dan inklusif.

Dengan mewarisi pelajaran berharga dari masa lalu, Indonesia dapat terus melangkah maju sebagai negara yang bersatu, berdaulat, dan berwawasan kebangsaan.

Editor: Ester
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS