parboaboa

Demi Upah Rp500 Ribu, Kuli Bangunan Nekat Jadi Kurir Narkotika

Sarah | Daerah | 02-12-2021

Demi Upah Rp500 Ribu, Kuli Bangunan Nekat Jadi Kurir Narkotika

PARBOBOA, Sumut - Seorang kuli bangunan yang jadi kurir narkotika dituntut 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/12/2021).

Diketahui kuli bangunan tersebut bernama Iswadi (39), warga Jalan H Deni Kesuma III Medan Sunggal.

Sebelumnya, ia nekat menjadi kurir narkotila karena tergiur upah sebesar Rp500 ribu untuk menerima paket kiriman 3,4 kilogram ganja dan 93 butir pil ekstasi.

Selain hukuman pidana 13 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Keteran meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Dalam nota tuntutannya Anwar Ketaren memutuskan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana isi Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang yang berlangsung pekan depan.

Sebagaimana dakwaan JPU, perkara itu berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021 saat Ardi Fidarta meminta terdakwa untuk menerima paket yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi dari Aceh melalui Tiki dengan upah sebesar Rp500 ribu.

“Pada saat terdakwa menerima paket yang berisikan narkotika tersebut dari saksi Candra Prawira Hasibuan (kurir TIKI), tak lama kemudian saksi Bayu Satriawan dan saksi Agus Irwansyah yang merupakan petugas BNNP Sumut menangkap terdakwa,” ungkap JPU.

Lanjut JPU, Saat dilakukannya penangkapan terhadap terdakwa telah disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter BK 3749 CC, paket yang berisikan 93 butir pil ekstasi dengan berat netto 25,3053 gram dikemas plastik transparan, 1 unit handphone merek OPPO.

 

Editor : -

Tag : #narkoba    #pengadilan negeri    #kuli bangunan    #medan    #daerah   

BACA JUGA

BERITA TERBARU