PARBOABOA, Sulteng - Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi merekomendasikan pemberhentian Kapolsek Parigi Iptu IDGN yang diduga melakukan pemerkosaan kepada anak seorang tahanan.
Iptu IDGN menjalani sidang kode etik hari ini, Sabtu (23/10) dan resmi dihentikan secara tidak hormat.
"Putusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk PTDH. Pemberhentian tidak hormat dari kepolisian," kata Rudy, Sabtu (23/10).
Selain pemecatan Iptu IDGN akan tetap menjalani pemeriksaan atas tindakan pemerkosaan yang telah dilakukannya.
"Selaku Kapolda Sulteng permohonan maaf saya kepada masyarakat, ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, yang dilakukan oleh petugas Kapolsek di Parigi," ungkap Irjen Rudy.
Kasus pemerkosaan ini berawal dari pengakuan S (20) dirayu oleh Iptu IDGN dengan iming-iming akan membebaskan ayah S yang telah dipenjara di Polsek Parigi.
Rayuan pelaku sempat ditolak oleh korban, namun pelaku terus melakukan bujuk rayu kepada S untuk tidur bersama. S akhirnya setuju dengan tawaran dari pelaku. Keduanya kemudian bertemu di salah satu hotel di Kota Parigi.
Namun ayah S tak kunjung dibebaskan, Iptu IDGN kembali mengirim pesan kepada S untuk bertemu kembali.
S akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Parigi Moutung. Barang bukti berupa pesan dan chat yang dikirimkan Iptu IDGN telah diserahkan untuk pepentingan penyelidikan.
Editor: -