Direktur SDM Pertamina Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi BTS Kominfo

Direktur SDM Pertamina, Erry Sugiharto diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus BTS 4G Kominfo. (Foto: Pertamina)

PARBOABOA, Jakarta – Direktur SDM Pertamina, Erry Sugiharto diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus BTS 4G Kominfo.

Tak hanya Erry Sugiharto, Kejagung juga memeriksa 6 orang saksi lainnya yakni, Direktur Operasi PT Aplikanusa Lintasarta, ZH; dan Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikanusa Lintasarta, PR.

Lalu ada Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta, ES; Tim Solution PT Huawei Tech Investment, IG; Procurement Manager PT Huawei Tech Investment, SSC serta Fulfilment Responsibility Og Integrated Account PT Huawei Tech Investment, MMP.

Pada Kamis, 6 Juli 2023, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan jika ke-7 saksi itu diperiksa terkait dugaan korupsi atas tersangka berinisial YUS dan kasus TPPU berinisial WP.

Pemeriksaan ini, lanjutnya, dilakukan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut.

Erry Sugiharto masuk dalam 11 nama yang diduga menjadi penerima uang berdasarkan BAP terdakwa kasus korupsi, Irawan Hermawan.

Dalam BAP itu, Erry tercatat telah menerima aliran dana sebesar Rp10 miliar pada rentang waktu pertengahan 2022.

Selain Erry, nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo juga masuk dalam catatan BAP Irawan sebagai penerima aliran dana.

Sebelum Erry, Dito telah lebih dulu diperiksa oleh Kejagung pada pada Senin, 3 Juli 2023.

Dito pun memenuhi panggilan tersebut guna memberikan klarifikasinya soal isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irawan Hermawan yang disidangkan pada Selasa, 4 Juli 2023 lalu.

Aliran Dana untuk Urus Kasus BTS 4G Kominfo

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menerangkan, berdasarkan BAP Irawan Hermawan, diduga ada aliran dana sebanyak Rp27 miliar kepada 11 nama yang salah satunya adalah Dito Ariotedjo.

Menurutnya, aliran dana itu digunakan untuk mengurus penanganan kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.

Namun, sambung dia, penerimaan dana tersebut berbeda dengan pidana utama korupsi yang menyeret eks Menkominfo, Johnny G. Plate.

Kendati demikian, Kuntadi menegaskan bahwa uang senilai Rp27 miliar ini belum tentu berasal dari hasil korupsi proyek BTS Kominfo.

Pasalnya, kata dia, kebenaran dari aliran dana ke 11 nama yang muncul di BAP Irawan Hermawan masih dalam penyelidikan petugas.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS