parboaboa

Disebut Langkahi Hukum Yang lebih Tinggi, DPR Minta Nadiem Batalkan Permen Nomor 30 / 2021

Maraden | Pendidikan | 09-11-2021

Anggota Badan Legislasi DPR Guspardi Gaus.

PARBOABOA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi DPR Guspardi Gaus mengkritisi Peraturan yang dibuat Nadiem Makarim. Dia mengkritik peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Ia menilai aturan tersebut tak jelas dasar hukumnya.

Kata Guspardi, Permendikbudristek itu mengadopsi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang mana, hingga saat ini RUU itu belum disahkan menjadi UU.

Menurut Guspardi, Permendikbudristek itu telah melampaui undang-undang serta tidak memiliki dasar yuridis yang jelas dan spesifik. Permendikbudristek tersebut dinilai melangkahi kewenangan yang ada. Karena, kata dia, Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR saat ini masih membahas tentang RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

" Jadi, apa dasar hukum yang menjadi landasan dikeluarkannya kebijakan tersebut? Padahal Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 8 Ayat 2 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Menteri bisa memiliki kekuatan hukum mengikat manakala ada perintah dari peraturan perundangan yang lebih tinggi," kata Guspardi dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa, (09/11/2021).

Guspardi menambahkan, kalau Permendikbudristek tentang PPKS cenderung berfokus pada pengadilan internal dengan keberadaan satuan tugas (Satgas) di lingkungan kampus.

"Oleh karena dari segi yuridis maupun filosofis peraturan itu bermasalah, beleid yang ditandatangani Mas Menteri Nadiem pada 31 Agustus 2021 itu sebaiknya dicabut dan dibatalkan karena berpotensi menjadi masalah dan memantik polemik di tengah masyarakat dalam implementasinya kedepan," pungkasnya.

Editor : -

Tag : #nadiem makarim    #permendikbudristek    #kemendikbud    #kemendikbudristek    #baleg dpr   

BACA JUGA

BERITA TERBARU