PARBOABOA, Jakarta - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 sedang dilakukan di setiap satuan pendidikan.
Di beberapa sekolah, kegiatan belajar mengajar (KBM) bahkan telah dimulai. Namun beberapa sekolah lain masih membuka kesempatan bagi pendaftaran peserta didik baru.
Berkaitan dengan informasi PPDB, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) secara aktif meningkatkan koordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Upaya tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti temuan awal terkait berbagai permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan PPDB.
Beberapa masalah yang ditemukan meliputi pelanggaran prosedur, pemalsuan dokumen, dan perlakuan tidak adil terhadap calon peserta didik.
Ketua ORI, Mokhammad Najih, mengungkapkan koordinasi ini dilakukan baik di tingkat provinsi melalui Disdik terkait maupun di tingkat pusat dengan Kemendikbud.
“Berdasarkan temuan sementara terkait PPDB, Ombudsman terus berkoordinasi dengan dinas pendidikan di tingkat provinsi serta Kementerian Pendidikan di tingkat pusat,” ungkap Najih pada Selasa (09/07/2024).
Sebelumnya, ORI telah memaparkan temuan awal mengenai berbagai permasalahan dalam PPDB di sepuluh provinsi, yaitu Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, NTB, dan Maluku Utara.
Anggota ORI, Indraza Marzuki Rais dalam konferensi pers pada Jumat (05/07/2024) lalu, menguraikan empat rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan.
Pertama, ORI menerima dan menyelesaikan laporan masyarakat terkait PPDB. Laporan ini bisa datang dari orang tua, siswa, atau pihak lain yang terlibat.
Kedua, melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. ORI akan berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait seperti Disdik, sekolah-sekolah, dan Pemda untuk memastikan setiap kebijakan dan prosedur PPDB diterapkan dengan benar dan adil.
Ketiga, melanjutkan pengawasan PPDB, terutama setelah pengumuman penerimaan siswa. ORI akan terus mengawasi proses PPDB bahkan setelah pengumuman penerimaan siswa.
Keempat, memberikan rekomendasi hasil pengawasan kepada pihak-pihak terkait.
Berdasarkan hasil pengawasan, ORI akan menyusun laporan yang berisi temuan-temuan penting dan rekomendasi kepada pihak terkait.
ORI juga akan memantau implementasi rekomendasi tersebut untuk memastikan perbaikan dilakukan dengan baik dan tepat waktu.
Najih menambahkan, komitmen ini mendapat respons positif dari Kementerian Pendidikan, dan Ombudsman bertekad untuk terus meningkatkan kualitas penerimaan peserta didik setiap tahunnya.
"Kami menerima respons positif untuk terus memperbaiki kualitas PPDB ke depan. Ini adalah komitmen kami bersama Kementerian Pendidikan dan Ombudsman Republik Indonesia," ujarnya.
Terpisah, Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi menguraikan tiga peran pemerintah pusat dalam pelaksanaan PPDB, yakni sebagai regulator, pembina, dan pengawas.
Sebagai regulator, “Kemendikbudristek telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 dan Kepsekjen Nomor 47 tahun 2023 untuk mengatur proses tersebut,” ungkap Hasbi pada Selasa (02/07/2024).
Sementara dalam hal pembinaan, ia mendorong Pemda untuk melakukan evaluasi tahunan dan persiapan awal PPDB guna meningkatkan kualitas pelaksanaan.
Dia juga mengajak Pemda untuk berbagi praktik baik dalam pelaksanaan PPDB untuk meningkatkan efektivitas di daerah masing-masing.
Terakhir, fungsi pengawasan berkaitan dengan kerjasama antara Kemendikbudristek dengan instansi terkait untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran PPDB.
Hasbi menegaskan pentingnya posisi Pemda dalam menjalankan kebijakan pusat dengan menyusun Petunjuk Juknis sebagai panduan pelaksanaan PPDB di tingkat daerah.
Hal tersebut, pungkasnya, “harus dilakukan selaras dengan peran masyarakat dalam menjaga agar PPDB berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.”
Proses PPDB di Satuan Pendidikan
PPDB merupakan serangkaian langkah yang dilakukan sekolah untuk menerima siswa baru dengan transparan dan adil.
Di Indonesia, kebijakan PPDB diatur berdasarkan Permendikbud No. 51 Tahun 2018 jo Permendikbud No. 20 Tahun 2019 yang kemudian mengalami perubahan menjadi Permendikbud No. 44 Tahun 2019.
Tahap PPDB umumnya dimulai dari persiapan awal, seperti perencanaan jadwal, kuota penerimaan, dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai persyaratan dan prosedur PPDB.
Tahap selanjutnya adalah pendaftaran di mana calon siswa atau orang tua mengumpulkan berkas yang diperlukan dan menjalani proses verifikasi.
Melansir laman PPDB online, seleksi siswa meliputi penilaian administratif yang dalam beberapa kasus menyertakan tes tambahan seperti tes kemampuan akademik atau wawancara.
Pengumuman hasil seleksi dilakukan secara terbuka melalui berbagai media komunikasi sekolah, diikuti dengan proses daftar ulang bagi siswa yang diterima.
Sebelum tahun ajaran dimulai, diselenggarakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan dan budaya sekolah.
Dengan demikian, proses PPDB bertujuan untuk memastikan setiap tahapan dilaksanakan dengan baik untuk mencegah potensi masalah dan memastikan kepuasan masyarakat terjaga.
Editor: Defri Ngo