Dua Panitia Diklatsar Menwa UNS Ditetapkan Tersangka Kematian Gilang

Polisi tetapkan tersangka kasus Gilang.

PARBOABOA, Solo – Upaya kepolisian dalam mengungkap kematian Gilang Endi Saputra memasuki babak baru. Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Gilang Endi Saputra, saat menjalani Diklatsar Menwa UNS.

"Tim penyidik Satreskrim Polresta Solo melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua tersangka dan saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka merupakan panitia, ditangkap pukul 14.10 WIB di Jebres, Solo," ujarnya di Markas Polresta Solo, Jumat (5/11/2021).

Dua tersangka itu berinisial NFM (22) warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng); dan FPJ (22) warga Kabupaten Wonogiri, Jateng. Keduanya merupakan panitia Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS. Kedua tersangka bersama-sama menganiaya Gilang Endi pada saat kegiatan Diklatsar Menwa UNS.

Polresta Solo menetapkan kedua tersangka tersebut setelah melakukan serangkaian gelar perkara pada Jumat (5/11/2021), sejak pukul 10.00 WIB hingga 11.35 WIB. Hasilnya, penyidik Polresta Solo menetapkan dua panitia Diklatasar sebagai tersangka pada kasus tewasnya Gilang Endi.

“Penetapan dua tersangka ini berdasarkan tiga alat bukti yang ditemukan penyidik. Alat bukti ini menjadi dasar untuk menetapkan tersangka, yaitu keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli," ungkap Ade.

Kedua tersangka tersebut, kata Ade, bakal dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP karena kelalaiannya. Ancaman hukuman terhadap tersangka adalah kurungan paling lama tujuh tahun.

Pernyataan Kapolres Solo itu mengungkap pemberitaan sebelumnya, dimana seorang mahasiswa UNS yang meninggal saat mengikuti kegiatan Diklatsar Menwa. Korban Gilang Endi Saputra merupakan mahasiswa D4 Program Studi Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sekolah Vokasi UNS Solo. Dari hasil otopsi disimpulkan bahwa penyebab kematian (Gilang) karena luka akibat kekerasan benda tumpul yang menyebabkan korban mati lemas.

Kematian Gilang pun mendapat perhatian dari banyak pihak yang meminta penegak hukum agar secepatnya mengusut tuntas kasus tersebut. Netizen pu ramai meminta keadilan unutk korban hingga membuat trending twitter dengan hashtag #justiceforgilang belum lama ini.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS