Dua Tersangka Pinjol Ilegal Berhasil Diringkus Polda Sumatera Utara

Dua tersangka pinjaman online ilegal di kota Tanjungbalai berhasil diamankan Polda Sumut

Parboaboa.com, Medan - Dua orang pemuda tersangka  pinjaman online (pinjol) ilegal berinisial AS (21) dan SY (26) di Kota Tanjungbalai berhasil diringkus Polda Sumatera Utara (Sumut). Kedua tersangka  ditangkap di ruko tempat mereka menjalankan bisnis ilegal tersebut. Namun satu orang tersangka lagi JF, berhasil melarikan diri.

"Berdasarkan hasil klarifikasi dari kedua tersangka. Mereka ini sudah pernah masuk lapas, kasus narkotika," kata Dirkrimsus Polda Sumut Kombes John Carles Edison Nababan, Jumat (5/11/2021).

Dalam kasus ini, polisi menerima 7 laporan terkait dugaan pinjaman online ilegal dari beberapa warga setempat. Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan. John mengatakan kedua pelaku ini mengaku belajar terkait perbuatannya itu di Lapas. Mereka belajar secara autodidak.

Modus yang dijalankan pelaku selama kurang lebih 6 bulan yaitu dengan membuat wall akun bisnis palsu dengan nama PT Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera, kemudian memposting ke akun Facebook, Twiter, Instagram, dan lainnya.  

Setelah mengirim pesan dan membuat status di medsos, kemudian ada target yang merespon, mereka langsung membujuk rayu korban agar mau mengambil pinjaman.

Dan setelah setuju, mereka pun mulai mengajukan berbagai macam persyaratan dan uang administrasi sebesar Rp 500 ribu.

Setelah uang pendaftaran diterima oleh pelaku, pada saat itu juga mereka memblokir kontak korban.

"Dari pengajuan-pengajuan plafon yang sesuai dengan pinjaman kemudian uang pendaftaran diterima pada saat itulah mereka melakukan pemblokiran dan memutus kontak komunikasi," ucap Hadi.

Dari kedua tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu di antaranya handphone, laptop, dan puluhan juta uang.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS