Dugaan Korupsi Tukin di Ditjen Minerba untuk Kepentingan Pribadi 

Penggeledahan di lingkungan Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diduga terkait korupsi pemotongan Tukin pegawai PNS bernilai miliaran rupiah. (Foto: Dok ESDM)

PARBOABOA, Jakarta - Dugaan kasus korupsi terkait pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai PNS di lingkungan Direktorat Jenderal  Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menuai sorotan publik. KPK menggeledah kantor Ditjen Minerba yang terletak di Jalan Supomo, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023) kemarin.

Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi pemotongan Tukin pegawai PNS bernilai miliaran rupiah di lingkungan Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengkonfirmasi kasus yang tengah ditangani KPK kali ini diduga, tersangka memakai hasil dugaan korupsi untuk kepentingan pribadi.

"Uangnya kami duga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk, baik itu ada keperluan pribadi masing-masing," ungkap Ali, Selasa (28/03/2023).

Besaran Tukin di lingkungan Kementrian ESDM diatur lewat Peraturan Presiden No. 94 Tahun 2018. Berikut  besaran Tukin yang diterima pegawai Ditjen Minerba berdasarkan kelas jabatan:

- Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000,00
- Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500,00
- Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000,00
- Kelas Jabatan l4: Rp 17.064.000,00
- Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000,00
- Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000,00
- Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600,00
- Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200,00
- Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.200,00
- Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150,00
- Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950,00
- Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400,00
- Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250,00
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000,00
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000,00
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250,00
- Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250,00

Editor: Bina Karos
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS