Permohonan Kasasi KPK dalam Kasus Rafel Alun Ditolak

Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Instagram/@rafaelaluntrisambodo)

PARBOABOA, Jakarta - Permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo ditolak.

Sebelumnya, dalam kasasi, KPK meminta agar sejumlah aset yang mengatasnamakan istri Rafael, Ernie Meike disita untuk negara. Sejumlah aset ini memang sempat diamankan.

Namun melalui putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan untuk mengembalikan sejumlah aset tersebut salah satunya rumah.

Putusan yang diketok pada Selasa, (16/7/2024) ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dan beranggotakan Arizon Mega Jaya dan Noor edi Yono.

Melansir situs resmi MA, melalui putusan ini juga Majelis memerintahkan KPK agar mengembalikan sejumlah barang bukti yang terdiri dari: 

  • Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai sebesar Rp 199.970.000 berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.
  • Barang bukti dalam kasus TPPU dengan nomor 436 berupa uang tunai sebesar Rp 19.892.905,70, yang ditemukan di rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.
  • Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya yang terletak di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.

Sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan TPPU. Namun hakim PT DKI memutuskan sejumlah aset milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dirampas untuk negara.

"Barang bukti perkara gratifikasi nomor 553 sampai nomor 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 413 sampai 418 dirampas untuk negara," demikian kata hakim dalam amar putusannya dilansir dari laman PT DKI Jakarta.

Selain itu, hakim memutuskan bahwa barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412, berupa rumah yang berlokasi di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas nama Ernie Meike, harus dikembalikan.

Hakim menetapkan, barang bukti perkara gratifikasi "No 552 atau barang bukti perkara TPPU No 412 dikembalikan kepada dari mana benda itu disita."

KPK tidak puas dengan putusan tersebut dan menginginkan aset atas nama Ernie Meike disita. KPK kemudian mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut.

Permohonan kasasi

Adapun permohonan kasasi menurut Pasal 44 ayat (1) UU MA) diajukan pihak yang berperkara atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.

Kasasi bisa diajukan dalam perkara perdata atau perkara tata usaha negara yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir di Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, dan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.

Atau terdakwa, juga wakil yang diberi kuasa khusus untuk itu, atau Oditur dalam perkara pidana yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Terakhir di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Militer.

Lalu berdasarkan pasal 43 UU a quo, Permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika pemohon terhadap perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding kecuali ditentukan lain oleh Undang- undang.

Permohonan kasasi dapat diajukan hanya 1 (satu) kali, dengan alasan sebagaimana ketentuan pasal 30, yaitu:

  1. Pengadilan tidak memiliki wewenang atau melebihi batas kewenangannya
  2. Pengadilan menerapkan hukum yang salah atau melanggar hukum yang berlaku
  3. Pengadilan gagal memenuhi persyaratan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang menentukan bahwa kelalaian tersebut dapat menyebabkan batalnya putusan yang bersangkutan.
Editor: Gregorius Agung
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS