parboaboa

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mantan Anggota DPRD Sumut Ditetapkan Sebagai Tersangka

Krisna | Daerah | 24-10-2022

Mantan Anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan (Foto: Lensa kini)

PARBOABOA, Medan - Mantan anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut) Robby Anangga telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Polda Sumut. Dirinya dilaporkan anggota DPR RI, Delmeria Sikumbang pada tanggal 29 juli 2021 yang lalu dengan laporan bernomor: LP/1213/VII/2021/SPKT Polda Sumut.

"Saya itu disangkakan melakukan penipuan dan penggelapan oleh saudari Delmeria, laporan itu pada tanggal 29 Juli 2021. Delmeria Sikumbang merupakan kawan bisnis dia dalam pengangkutan gas LPG 3 kg," terang Robby Anangga kepada wartawan di Medan, Minggu (23/10/2022).

Robby menerangkan dasar kesepakatan mereka untuk berbisnis pengangkutan LPG (liquefied petroleum gas)  3 kg dan pihak Delmeria Sikumbang dan Indra Alamsyah menyediakan truk pengangkut. Dalam laporan tersebut dirinya dituduh menggelapkan uang.

"Dasar mereka melaporkan itu kesepakatan bersama yang kami buat itu pada tanggal 1 Februari 2018, itu dasar dia melaporkan saya, di situ dia bilang saya melakukan penggelapan uang karena dasarnya kesepakatan bersama," tuturnya.

Menurut Robby dasar pengaduan mereka tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Medan pada 26 April 2022. Dan seharusnya dasar laporan tersebut sudah tidak ada, namun dia heran mengapa dia masih tetap dijadikan tersangka pada kasus tersebut.

"Padahal kesepakatan bersama ini sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Medan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan, jadi sebenarnya dasar laporan mereka ini sudah gugur," ujarnya. Dalam laporan itu juga, Robby dituduh menggelapkan transport fee sebesar Rp 3 miliar dan 4 miliar. Namun di dalam kesepakatan itu telah dibatalkan dan tidak terdapat poin ada kewajiban memberikan trasport fee kepada Delmeria dan Indra Alamsyah.

"Dan di dalam kesepakatan bersama ini, mereka menuduh saya menggelapkan trasnport fee, di dalam kesepakatan bersama ini tidak ada yang menyatakan saya punya kewajiban memberikan transport fee kepada pelapor, ini yang mereka tuduhkan itu saya menggelapkan Rp 3 miliar sampai Rp 4 miliar," ucapnya.

Pada bulan Mei 2021 yang lalu, truk dari pihak pelapor tersebut sudah ditarik oleh leasing, sehingga diketahui truk tersebut bukan milik pelapor.

"Di tahun 2021 bulan Mei, truk itu ditarik oleh leasing dan setelah kita cek ternyata truk itu bukan milik si pelapor, kemudian di bulan berapa itu truk dia yang satu lagi ditarik oleh Indra Alamsyah," bebernya.

Jadi menurutnya penetapan tersangka terhadap dirinya pada tanggal 20 Oktober 2022 kemarin cukup aneh dan sangat janggal dan dia merasa dikriminalisasi.

Sehingga dia merasa penetapan dirinya pada tanggal 20 Oktober 2022 kemarin aneh dan janggal dan dia mengaku merasa dikriminalisasi.

"Jadi menurut saya ini aneh dan janggal, jadi saya merasa saya itu dikriminalisasi, kemudian penetapan tersangka itu tanggal 20 Oktober 2022, suratnya itu tanggal 21 malam," ungkapnya

"Padahal di media, pemberitaan saya sebagai tersangka sudah mulai tanggal 12 Oktober, Robby Anangga ditetapkan sebagai tersangka ramai itu di media saat itu, padahal waktu kita terima suratnya tanggal 20 nya baru penetapan, yang anehnya ada petinggi Polda (Sumut) yang buat statemen mungkin ditanya wartawan atau gimana kan, bahwasanya pada tanggal 12 atau 13 itu dia menyatakan sudah ada ditetapkan tersangka terkait kasus ini, padahal kita lihat tanggal 20, ini kan nggak benar gitu," katanya.

Dia berharap Kapolda Sumut dan Kapolri memperhatikan kasus yang menjeratnya. Dia meminta jangan ada kriminalisasi terhadap dirinya dan siapapun.

"Kembali lagi saya minta kepada Pak Kapolda Pak Kapolri tolonglah ini di sikapi dimonitor kan gitu, jangan ada kriminalisasi terhadap siapapun, bukan hanya saya, tolonglah tegakkan hukum ini setegak-tegaknya," harapnya.

Kuasa hukum Robby Anangga, Syarwani menilai bahwa penetapan tersangka atas kliennya tersebut cacat hukum, sebab berdasarkan pasal 18 KUHAP, penetapan tersangka harus memiliki dua alat bukti.

Sebenarnya kasus kliennya tersebut termasuk kasus perdata bukan pidana. Sehingga dia sudah membuat surat mohon perlindungan hukum kepada berbagai pihak, termasuk kepada Kapolri. Karena pihaknya telah memberikan surat putusan PN Medan namun tidak diterima penyidik.

"Terkait dengan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Poldasu, kami sebenarnya keberatan dan mohon perlindungan hukum, karena kami sudah menyampaikan bahwa ini sudah ada keputusan tapi diabaikan saja, ditanya mana keputusan nya dikasih tapi semacam tidak diperhatikan putusan itu," ungkapnya.

"Termasuk pejabat Polda sudah menyatakan klien saya sudah tersangka, padahal penetapan tersangka belum keluar (saat itu), apakah ini suatu penggiringan? Saya Allahu aklam, kalau lah hukum itu pembentukan opini, hancurlah negara kita ini," sambungnya.

Polda sumut sudah memberikan surat pemanggilan untuk Robby Anangga setelah ditetapkan sebagai tersangka, dalam surat tersebut, Robby Anangga diperiksa pada Senin (24/10).

Terpisah, Kasubbid Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Hermansyah Putra membenarkan bahwa Robby Anangga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Editor : -

Tag : #penipuan    #penggelapan    #daerah    #dprd sumut    #polda sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU