Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Divonis 6 Tahun Penjara

Mantan Kemendagri divonis 6 tahun penjara ( Foto : DOK. Humas Kemendagri)

Parboaboa, Jakarta – Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto divonis enam tahun penjara atas penerimaan suap untuk persetujuan dana pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kabupaten Koalaka Timur tahun 2021.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan, Rabu (28/9).

Selain itu, Ardian juga diminta untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar SGD131.000 (Rp1,5 miliar) jika uang tersebut tidak dibayar paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama satu tahun,” kata hakim.

Dalam putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan.  Hal memberatkan yaitu Ardian tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari korupsi dan seharusnya menjadi tauladan yang baik kepada bawahannya. Sedangkan hal meringankan yaitu, Ardian mempunyai tanggungan keluarga, bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Ardian terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KHUP.

Dalam kasus ini, Ardian menerima suap dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar untuk mempermudah pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Kabupaten Muna.

Pemkab Kolaka Timur awalnya mengajukan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar. Namun, Pemkab Kolaka Timur disebut sulit mendapat pinjaman karena berada di urutan ke-48. Dengan bantuan Ardian, akhirnya Pemkab Kolaka Timur mendapat pinjaman dana PEN sebesar Rp151 miliar.

Sementara itu, Laode divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesarRp250 juta dan tiga bulan kurungan karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS