Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bawa 35 Barang Bukti ke Persidangan Kasus Brigadir J

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan/wsj)

PARBOABOA, Jakarta – Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membawa 35 barang bukti guna melengkapi bantahan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke majelis hakim di sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigador J hari ini, Kamis (29/12/2022).

Adapun barang bukti tersebut berupa foto, video, dokumen, peraturan hingga putusan pengadilan yang terkait dengan jeratan Pasal 340 dan Pasal 338. Selain itu, pihak Sambo juga membawa sejumlah bukti terkait penyebaran berita bohong selama proses hukum tengah berjalan.

"Hari ini tim penasihat hukum akan menyampaikan 35 bukti di persidangan, berupa video, foto, dokumen, peraturan, putusan pengadilan kasus pasal 340 dan 338 dan sejumlah hoaks yang pernah beredar selama proses hukum berjalan," kata tim penasehat hukum kedua terdakwa Febri Diansyah dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).

Febri mengatakan, dalam sidang yang digelar hari ini juga akan mendengarkan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) dari sejumlah saksi yang tidak bisa hadir di persidangan. Keterangan itu nantinya akan dibacakan oleh JPU.

"Sedangkan JPU, sesuai info yang disampaikan jaksa di sidang sebelumnya, akan membacakan sejumlah BAP saksi yang belum dapat hadir di sidang," ujar Febri.

Tambahan informasi, agenda sidang kali ini selain yang telah disebutkan oleh penasehat hukum kedua terdakwa adalah sidang lanjutan dalam kasus perintangan penyidikan peristiwa pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS