parboaboa

Guru Honorer Simalungun Harapkan THR Lebaran, Pengamat: Aturannya Membolehkan 

Putra Purba | Daerah | 19-04-2023

Guru honorer di SMA Negeri 1 Silimakuta, Kabupaten Simalungun, R. Purba (25) mengaku masih belum menerima tunjangan hari raya (THR) (Foto: PARBOABOA/Felix)

PARBOABOA, SImalungun - Guru honorer di SMA Negeri 1 Silimakuta, Kabupaten Simalungun, R. Purba (25) mengaku masih belum menerima tunjangan hari raya (THR), padahal Lebaran tinggal tiga hari lagi.

"THR hanya guru yang status PNS yang dapat, saya belum dapat, walaupun masa kerja saya masih 10 bulan, tapi berharap ASN PPPK, maupun honorer dapat semua (THR) itu," ucapnya kepada Parboaboa, Rabu (19/4/2023).

Sementara dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2023 tentang petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13, pegawai non ASN dapat menerima THR meski belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun.

Aturan itu disebut menjadi angin segar, apalagi saat ini, kondisi guru honorer tengah susah. Sehingga jika THR cair, bisa membantu kondisi keuangan keluarganya.

"Menurut saya diberikan saja kalau memang ada guru honor negeri maupun itu masa kerja di bawah 1 tahun. Soalnya kondisi guru honor juga susah sekarang, belum lagi, akhir-akhir ini harga pangan kebutuhan pokok mengalami lonjakan," keluh Purba.

Sementara Menurut Pengamat Kebijakan Keuangan dan Anggaran Publik, Pinondang Nainggolan, nomenklatur pemberian THR bagi tenaga honorer, baik di bawah maupun lebih dari satu tahun, berupa bonus penilaian prakarya dengan besaran THR satu bulan gaji yang diterimanya.

"Dinas terkait harus melakukan kalkulasi. Baik melihat dari PAD (pendapatan asli daerah) dan anggaran yang sudah ditetapkan. Sehingga, diperoleh angka yang tepat untuk bonus bagi tenaga honorer jelang Idulfitri ini,” jelasnya.

Sementara untuk honorer dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, THR bisa diberikan dengan ketentuan tambahan yakni telah menjalankan tugas minimal 1 bulan serta hak berupa THR tercantum dalam perjanjian kerja yang telah ditandatangani. Hal itu, kata Pinondang, sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 Permenkeu 2023.

"Meskipun seorang pegawai telah memenuhi syarat untuk mendapatkan THR, ketersediaan anggaran menjadi penentu langkah selanjutnya," ucapnya.

Ia menambahkan pemberian tambahan penghasilan ini bisa menjadi pelecut kinerja tenaga honorer yang saat ini belum sejahtera yang diberikan pemerintah di setiap daerah.

“Mereka menunjukkan dedikasi dan tanggung jawab yang tinggi. Tidak ada yang salah kalau mencoba untuk menaikkan bonus mereka,” pungkasnya.

Editor : Kurnia Ismain

Tag : #thr    #guru honorer    #daerah    #simalungun    #pengamat    #lebaran 2023    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU