parboaboa

Habiskan Rp150 Juta untuk Pengadaan Stiker Wajib Retribusi Sampah di Pematang Siantar

Putra Purba | Daerah | 28-01-2023

Beberapa petugas kebersihan di Jalan Ade Irma Suryani Nasution, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara sedang menangani tumpukan sampah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematang Siantar berinovasi meningkatkan pelayanan persampahan dengan memaksimalkan pelayanan pembayaran objek retribusi sampah dengan pengadaan stiker wajib retribusi sampah sebesar Rp150 juta di 2023 (Foto: Parboaboa/ Dimas)

PARBOABOA, Pematang Siantar- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melakukan pengadaan stiker wajib retribusi sampah sebesar Rp147.852.000 dari pagu Rp150 juta di 2023.

“Ini sasaran awalnya memang kawasan perumahan. Jadi kita memang kejar target tahun ini. Kami akan samakan dengan anggaran yang dilakukan tahun lalu,” kata Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kota Pematang Siantar, Dedi T Setiawan, Sabtu, (28/1/2023).

Ia menjelaskan pengadaan ini sangat dibutuhkan untuk menghindari kebocoran retribusi sampah. Pada 2022, tiga ribu stiker wajib retribusi sampah telah dipasang, mulai dari rumah tangga, perusahaan, perkantoran dan lainnya. Warga juga dikenakan retribusi sampah sebesar 3 ribu rupiah per bulan.

Ia menuturkan pengadaan ini bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2023 dan dilaksanakan CV Bersinar.

“Beberapa perumahan di beberapa kecamatan sudah terlayani retribusi dengan pengadaan stiker ini. Memang belum semua perumahan, namun ini akan terus kita maksimalkan secara bertahap, intinya untuk menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor retribusi sampah,” ujarnya.

Kedepan, kata dia, DLH menargetkan seluruh perumahan di Kota Pematang Siantar bisa terlayani dengan baik. Untuk memaksimalkan pelayanan pengangkutan sampah di delapan kecamatan.

“Apabila pelayanan sampah semakin baik, tentu kesadaran warga membayar retribusi akan semakin tinggi,” katanya.

Menanggapi hal ini, Dermina Hutagalung (37) warga kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur menyanyangkan pengadaan stiker wajib retribusi sampah dengan memakan anggaran sebanyak Rp150 juta.

“Ini anggaran pengadaan dengan besaran ini dasarnya apa? Kan ini untuk pelayanan. Kenapa tidak menyeluruh dipasang stiker ya. Soalnya rumah saya belum ada stiker ya,” ujarnya.

Ia menambahkan seharusnya pemko lebih mementingkan pelatihan dan edukasi terhadap pengolahan sampah agar masyarakat mampu mengatasi masalah sampah di lingkungan masing-masing.

“Kalau sudah diketok palu susah juga kita jadinya. Tapi, mudah-mudahan ada kebijakan lain dari kepala dinas atau pemko untuk mempertimbangkan asprisasi masyarakat," tutur dia.

Editor : -

Tag : #pematang siantar    #retribusi sampah    #daerah    #stiker    #pemko pematang siantar    #dinas lingkungan hidup    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU