parboaboa

Halangi Tugas Jurnalis Denda Rp500 Juta

Ari Bowo | Daerah | 10-02-2023

AJI Medan mengecam tindakan over protektif petugas pengamanan presiden hingga berujung wartawan dihalangi meliput, saat kedatangan Jokowi ke Medan, Kamis (9/2/2023). Sesuai UU No. 40/1999 tentang pers siapapun bisa didenda Rp500 juta dan penjara maksimal dua tahun jika menghalangi tugas jurnalistik. (Foto: Parboaboa/Ari Bowo)

PARBOABOA, Medan - Kedatangan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ke Medan Sumatra Utara menyisahkan keprihatinan. Anggota pasukan pengamanan presiden (Paspampres) menghalangi meliput. Padahal sesuai Undang-undang No. 40/1999 tentang pers siapapun bisa didenda Rp500 juta dan penjara maksimal dua tahun jika menghalangi tugas jurnalistik.

Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Array A Argus menyatakan kecamanannya atas tindakan tim pengamanan yang menghalangi sejumlah wartawan untuk meliput kedatangan Presiden Jokowi di Pasar Bakti Medan.

"AJI Medan sangat menyayangkan tindakan over protektif yang dilakukan petugas pengamanan terhadap awak media yang tengah menjalankan tugasnya saat meliput Presiden Joko Widodo," katanya lewat keterangan tertulis, kepada Parboaboa, Jumat (10/2/2023). .

Array menyampaikan tindakan over protektif hingga berujung wartawan tidak bisa meliput ini bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 menyangkut kemerdekaan pers. 

"Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," katanya. 

Bahwa dalam menjalankan tugasnya, kata Array pers nasional memiliki peran sebagaimana pasal 6 poin d dan e dalam UU No. 40/1999 tentang pers, yakni jurnalis melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

"Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi pasal 8 UU No. 40/1999 tentang pers," katanya. 

Array melanjutkan, sesuai pasal 18 ayat 1 UU No. 40/1999 tentang pers. setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua)tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. 

"Di samping mengecam keras tindakan over protektif tim pengamanan presiden, AJI Medan terus mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya dengan profesional, sesuai kode etik jurnalistik, dan UU No. 40/1999 tentang pers," ucapnya.

Sebelumnya, sejumlah wartawan mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari tim pengamanan ketika hendak meliput kedatangan Presiden Jokowi di Pasar Bakti Jalan AR Hakim Medan, Kamis (02/09/2023). Petugas pengamanan melarang sejumlah awak media untuk mendekati Jokowi yang saat sedang menemui pedagang di Pasar Bakti. 

"Saya tidak boleh mendekat ke lokasi, dengan alasan saya tidak punya tanda pengenal. Saya sudah sampaikan kalau saya meliput, namun tidak diberikan izin dan malah saya usir ke luar Pasar Bakti," kata salah seorang Jurnalis, Deddy Irawan. 

Perlakuan yang sama juga dialaminya ketika hendak meliput Jokowi saat meresmikan Terminal Amplas. Ia tidak diperkenankan masuk ke dalam lokasi. 

Ternyata, perlakuan yang sama juga dialami sejumlah jurnalis lainnya di Medan. Bahkan, perdebatan terjadi dengan tim pengamanan di Pasar Bakti ketika sejumlah wartawan dihalang-halangi untuk meliput Jokowi. 

Editor : RW

Tag : #medan    #presiden jokowi    #daerah    #paspampres    #jurnalistik    #aji medan    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU