parboaboa

Impor Pakaian Bekas Ilegal di Indonesia Sepanjang 2022 Tembus 25 Ribu Ton

Sondang | Ekonomi | 31-03-2023

Berdasarkan data Trademaps 2022, jumlah pakaian bekas impor ilegal yang masuk ke Indonesia mencapai 25 ribu ton sepanjang tahun lalu. (Foto: Tangkapan layar Youtube Kemendag)

PARBOABOA, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmadja, mengatakan bahwa jumlah pakaian bekas impor ilegal yang masuk ke Indonesia mencapai 25 ribu ton sepanjang tahun lalu.

Berdasarkan data Trademaps 2022, jumlah tersebut berasal dari enam negara, dengan Malaysia mendominasi sebanyak 24.544 ton, diikuti oleh Korea Selatan 588 ton, China 358 ton, Taiwan 188 ton, Jepang 92 ton, dan Thailand 38 ton.

"Impor pakaian bekas ilegal ini, anggaplah satu kilonya empat potong (pcs), maka 25,8 ribu ton ini sekitar 350 ribu potong per hari impor pakaian ilegal," ujarnya dalam Konferensi Pers terkait Importasi Tekstil Ilegal di Indonesia, Jumat (31/3/2023).

Namun, angka ini berbeda jauh dengan data yang dikumpulkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), di mana jumlah impor pakaian bekas dari Malaysia ke Indonesia hanya sebesar 1,65 ton pada 2022.

“Inilah kenapa disebut ilegal, karena di Indonesia produknya tidak tercatat meski di negara asalnya tercatat,” ujar dia.

Menurut Jemmy, impor pakaian bekas ilegal ini menyebabkan utilisasi pabrik-pabrik tekstil di Indonesia hanya mencapai kisaran 60%, yang berdampak pada industri sektor hulu dan hilir. Pasalnya, tekstil merupakan industri yang terintegrasi dan tidak bisa dipisahkan antara hulu dengan hilir.

Oleh karena itu, Jemmy memberikan beberapa usulan kepada pemerintah untuk memperbaiki regulasi di masa mendatang, guna meningkatkan iklim investasi sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).

Pertama, mempertimbangkan adanya regulator khusus yang mengurusi sektor TPT, karena sandang menjadi salah satu kebutuhan primer.

Kedua, memberikan insentif dan kredit secara digital untuk meningkatkan profesionalisme para pelaku IKM dan usaha kecil menengah (UKM).

Ketiga, mempercepat pengesahan peraturan perlindungan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard untuk produk benang, kain, dan tirai.

Terakhir, mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan sisa bahan kain impor dari industri pakaian jadi di Kawasan Berikat agar dapat dimanfaatkan oleh industri kecil sektor TPT.

Editor : Sondang

Tag : #pakaian bekas    #api    #ekonomi    #bps    #tpt    #ikm    #ukm    #pakaian bekas ilegal   

BACA JUGA

BERITA TERBARU