PARBOABOA, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan dua perjanjian perdagangan bebas dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus, Selasa (30/8).
Adapun kedua perjanjian tersebut yakni, Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Comprehensive Economic Partnership/RCEP) dan perjanjian Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).
RCEP sendiri merupakan sebuah perjanjian perdagangan bebas terbesar di dunia karena mencakup hampir sepertiga dari populasi global dan sekitar 30 persen dari PDB yakni 10 negara ASEAN dan 5 negara mitra, yaitu China, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru.
"Pada hari ini merupakan hari bersejarah, karena pada tanggal 30 Agustus 2022, DPR RI telah meresmikan persetujuan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP)," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga dalam sesi teleconference, Selasa (30/8).
Sementara itu, dalam pembahasan dengan Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan sederet keuntungan yang bakal diperoleh Indonesia dari kerja sama perdagangan bebas RCEP dan IK-CEPA.
"Dari segi politis, implementasi ini bisa memperkuat hubungan bilateral. Dari segi hukum keuntungan dari IK-CEPA akan memberikan kepastian hukum dan keseragaman aturan perdagangan bagi kedua negara," ujarnya di Gedung DPR RI.
Dari sisi ekonomi, ia yakin kerja sama perdagangan bebas ini akan meningkatkan perekonomian nasional dan memperluas lapangan kerja. Untuk IK-CEPA, ia yakin kerja sama ini juga bisa meningkatkan perkembangan teknologi negeri yang ditransfer dari Korea Selatan (Korsel).
"Ini juga diharapkan dapat berkontribusi dalam upaya peningkatan ekonomi nasional, peningkatan daya saing, memperluas lapangan kerja, meningkatkan kapasitas transfer teknologi nasional, memperdalam kerja sama antara para pihak yang bergabung," jelasnya.
Sedangkan, implementasi perjanjian dagang RCEP dikatakan bakal memberikan andil bagi pertumbuhan ekonomi dalam negeri di masa mendatang.
"Implementasi RCEP akan memberi manfaat bagi Indonesia meningkatkan GDP (Produk Domestik Bruto) sebesar 0,07 persen atau Rp38,33 triliun dan FDI (Foreign Direct Investment atau investasi asing) sebesar 0,13 persen atau setara Rp24,53 triliun di tahun 2045," jelasnya.