parboaboa

Janjikan Wanita Muda Kerja di Toko Malah Dijadikan PSK, Dua Mucikari online dibekuk Polisi

maraden | | 31-08-2021

Muncikari prostitusi online dibekuk Reskrim Polsek Panongan , Tanggerang, Banten

PARBOABOA, Tangerang - Tim reskrim Polsek Panongan kota Tanggerang berhasil membongkar praktik prostitusi online di Tangerang, Banten.

Polisi juga mengamankan dua orang terduga muncikari yang biasa melakukan aksinya mencari pelanggan di Citra Raya, Panongan. Keduanya dicokok di tempat yang berbeda.

Modus tersangka mucikari tersebut yakni AS (25) dan SR (22) yaitu dengan mengiming-imingi perempuan mangsanya untuk bekerja sebagai penjaga toko, namun pada kenyataannya malah dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial.

Para pelaku tersebut mencari dan merekrut beberapa wanita muda dari daerah Lampung.

"Kasus itu terungkap saat anggota melaksanakan observasi dan mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi online," kata Kanit Reskrim Ipda Surya Abdul Fitri.

Dia menjelaskan tersangka AS awalnya mencari perempuan yang tinggal di wilayah Lampung untuk ditawari pekerjaan sebagai penjaga toko.

Ternyata tawaran AS hanyalah akal bulus saja, sebab setibanya di Tangerang, wanita-wanita muda terseebut justru dipaksa menjalani praktik prostitus online.

"Tersangka membawa wanita dengan dijanjikan bekerja di toko. Tetapi justru disuruh menjalani prostitusi," katanya.

AS kemudian membuka booking online. Tersangka AS juga membatasi akses komunikasi perempuan yang dipaksanya menjalani prostitusi.

Petugas kemudian melakukan penyamaran guna mengungkap kasus itu. Dalam menjalankan aksinya, tersangka AS dibantu SR. SR yang menyediakan tempat kontrakan bagi pria hidung belang.

Saat melakukan penangkapan tersangka, polisi juga mendapati tiga perempua yang mengaku dipaksa melayani pria hidung belang di bawah ancaman kekerasan.

Salah satu perempuan juga didapati mengalami luka memar lantaran dihantam gagang pisau oleh para tersangka. Bahkan uang milik korban diambil paksa para tersangka.

"Praktik prostitusi online yang dijalankan tersangka melalui aplikasi MiChat. Ini tindakan perdagangan manusia juga," tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 296 dan 506 KUHPidana dan atau Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang ITE.

Dalam pengnkapan tersebut, turut serta diamankan polisi beberapa barang bukti berupa alat kontrasepsi bekas pakai, uang sebesar Rp 1,5 juta, dan satu unit telepon genggam. Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap jaringan lainnya.

Editor : -

Tag : #kriminal    #metropolitan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU