Nyamar Jadi Pemohon SIM, Kasat Lantas Polrestabes Medan Amankan 2 Calo

Dua calo pembuat SIM ditangkap Satlantas Polres Medan (Foto: Harian SIB)

PARBOBOA, Medan - Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar, berhasil mengamankan dua calo dalam pengurusan Surat Izin Mengumudi (SIM). Pelaku diketahui kerap melakukan penipuan kepada warga yang menjadi pemohon.

Kedua calo tersebut diamankan di depan parkiran Gelanggang Remaja, Jalan Aried Lubis samping Kantor Satlantas Polrestabes Medan, usai Kasat Lantas menyamar sebagai pemohon SIM, Selasa, 18 Oktober 2022.

Adapun kedua calo, berinisial JS (36) warga Jalan HM Said dan SD (49) warga Jalan Cokro Aminoto, Medan.

Kasi Humas Polrestabes Medan, Kompol Riama Siahaan membenarkan penangkapan kedua calo SIM yang telah meresahkan warga tersebut pada Rabu (19/10/2022).

“Bapak Kasat Lantas Polrestabes Medan menyamar sebagai pemohon SIM kepada kedua calo itu. Setelah dilakukan penyelidikan kepada keduanya, ternyata uang dari pemohon pengurusan SIM dilarikan kedua pelaku,” ujar Kompol Riama.

Riama menjelaskan, tindakan ini dilakukan sebagai langkah penertiban terhadap pelaku penipuan berkedok calo SIM yang sangat meresahkan masyarakat.

“Jadi, tindakan penertiban ini juga dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari aduan masyarakat tentang adanya korban yang tertipu oknum yang menyaru sebagai calo di lingkungan Satpas SIM Satlantas Polrestabes Medan,” tutur Riama.

Dari tangan kedua calo, ditemukan barang bukti berupa dua buah handphone yang didalamnya berisi pesan/komunikasi kepada para pemohon SIM.

“Setelah ditelusuri bahwa benar kedua pelaku mengaku bisa menguruskan pembuatan SIM tetapi ternyata uang-uang dari para pemohon dilarikan oleh kedua pelaku,” ucap Riama.

Selanjutnya, kedua calo kini telah diamankan oleh personel Provost Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Bila nantinya ditemukan unsur pidana, maka akan dilanjutkan pembuatan laporan polisi (LP) untuk proses lebih lanjut dan namun jika tidak ditemukan alat bukti maka akan dibuatkan surat pernyataan agar calo tersebut tidak melakukan kegiatan penipuan lagi di lingkungan Satlantas Polrestabes Medan,” pungkas Riama.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS