parboaboa

Kasus Penganiayaan Tahanan RTP Polrestabes Medan, 6 Terdakwa Divonis 8 Tahun Penjara

Dimas | Daerah | 24-11-2022

Sidang kasus penganiayaan tahanan RTP Polrestabes Medan (Foto: ARN24 News)

PARBOABOA, Medan – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis pidana penjara selama delapan tahun kepada enam terdakwa kasus penganiayaan Hendra Syahputra hingga tewas. Korban merupakan tahanan di rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan.

Adapun keenam terdakwa yakni Andi Arpino, Yulisama Zebua, Tolib Siregar alias Randi, Nino Pratama Aritonang, Willy Sanjaya, dan Hendra Siregar.

"Menjatuhkan pidana kepada masing masing terdakwa dengan pidana selama delapan tahun penjara," ujar hakim Zufida Hanum saat membacakan amar putusan di PN Medan, Kamis (24/11/2022).

Zulfida menyebutkan, hal yang memberatkan terdakwa adalah karena mengakibatkan korban sampai meninggal dunia serta tercatat sudah pernah dihukum dan belum ada perdamaian dengan keluarga korban. Ia juga mengatakan, terdakwa terbukti bersalah dengan melanggar pasal 170 ayat (2) Ke-3 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana.

Putusan itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon yang sebelumnya menutut keenam terdakwa dijatuhi pidana selama 10 tahun.

Usai membacakan vonis, hakim kemudian menanyakan tanggapan keenam terdakwa terkait putusan tersebut. Keenamnya mengatakan masih pikir-pikir.

 "Pikir-pikir majelis," jawab keenamnya serentak.

Selain enam terdakwa, dalam kasus ini, oknum Polrestabes Medan Leonardo Sinaga diketahui juga ikut berperan menganiaya tahanan tersebut hingga tewas. JPU pun telah menuntut Leonardo Sinaga dengan hukuman pidana delapan tahun penjara.

"Meminta kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 8 tahun penjara," kata JPU Pantun Marojahan Simbolon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (17/11/2022) lalu.

Editor : -

Tag : #medan    #penganiayaan    #daerah    #tahanan    #pengadilan negeri    #polrestabes medan    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU