parboaboa

Kedapatan Membawa Sabu, Pria Asal Medan Diringkus di Humbahas

Huira | Daerah | 19-10-2022

Foto pelaku pembawa narkotika jenis sabu beserta barang bukti (Foto: transtv45)

PARBOABA, Humbahas – Satuan Reserse Narkoba Polres Humbahas meringkus seorang pria asal Kota Medan berinisial H.R di Loket Sampri, Jalan Siliwangi, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas, pada Senin malam (17/10/2022).

Kasat Narkoba Polres Humbahas Samsul Bahri menjelaskan bahwa sabu tersebut dibawa HR dari Kota Medan dalam tas yang ia kenakan.

Usai dilakukan pemeriksaan, H.R (28) diketahui merupakan seorang warga Dusun XVI Jalan Pasar III Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kota Medan, Sumatera Utara.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Tim Unit Opsnal Sat Res Narkoba Humbahas melakukan penangkapan dan sabu tersebut dibawa dari Medan oleh pelaku HS,” ucap Samsul, Selasa (18/10).

Dari tangan pelaku diamankan satu bungkus plastik kecil transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2,44 gram, satu buah tas berwarna hitam merk puma, satu kotak bubuk teh bendera dan satu plastik gula pasir.

Terhadap pelaku dijerat Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Saat ini untuk kepentingan penyelidikan, H.R ditahan di RTP Polres Humbahas beserta barang bukti. Kasus ini sudah dalam penanganan polisi untuk pengembangan lebih lanjut.

“HR ditahan di RTP Polres Humbahas beserta barang bukti. Kasus ini sudah dalam penanganan polisi untuk pengembangan lebih lanjut,” jelas Samsul.

Editor : -

Tag : #narkoba    #narkotika    #daerah    #humbahas    #sat reskrim   

BACA JUGA

BERITA TERBARU