Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus korupsi penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020, Sabtu (29/04/2023). (Foto: KPK)

PARBOABOA, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.

Destiawan Soewardjono terlibat kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Ia diduga memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) menggunakan dokumen pendukung palsu.

"Peranan tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/04/2023).

Dana tersebut, kata Ketut digunakan oleh Destiawan untuk membayar utang perusahaan.

"Digunakan sebagai pembayaran uutang-uutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka," ungkapnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Destiawan kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan yang terhitung sejak Sabtu, 29 April hingga Rabu, 17 Mei 2023 guna penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari," ucapnya.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, aset berupa tanah, bangunan, dan sejumlah uang miliknya juga turut disita.

Adapun rinciannya, sebidang tanah beserta bangunan dengan luas 744 M2 yang terletak di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan. Lalu, tanah beserta bangunan dengan luas 3.123 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor.

Kemudian, sebidang tanah beserta bangunan dengan luas 421 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor dan tanah beserta bangunan dengan luas 719 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor.

Selanjutnya, Kejagung turut menyita sebidang tanah beserta bangunan dengan luas 130 M2 yang terletak di Jalan SMA 64 Gang Bainun RT 005/RW 002 Nomor 18 di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur serta uang senilai Rp96.611.378.709.

Penetapan tersangka serta penyitaan aset Direktur Utama PT Waskita Karya ini dikarenakan ia telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.546.645.987.644.

Atas tindakannya ini, Destiawan Soewardjono disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 8 orang tersangka yang terlibat dengan kasus serupa.

Kedelapannya adalah Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro, General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono.

Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo, Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto, Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni, Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, KJH.

Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana dan Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS