Kejaksaan Agung Tangkap DPO Korupsi BLH Sumatera Utara

Terpidana kasus korupsi Badan Lingkungan Hidup Sumatera Utara, Henny JM Nainggolan (tengah) ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, di Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (31/03/2023). (Foto: Humas Kejagung)

PARBOABOA, Jakarta - Henny JM Nainggolan, terpidana kasus korupsi dana pendapatan Unit Pelayanan Teknis Laboratoium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumatera Utara, ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, di Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (31/3/2023). Henny JM Nainggolan merupakan seorang PNS yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung.

Hal ini dikonfirmasi oleh Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, di Jakarta, pada Jumat (31/3/2023). "Betul, saudara Henny JM Nainggolan, merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dana pendapatan Unit Pelayanan Teknis Laboratorium Badan Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 3.529.000.000,” ujarnya.

“Terpidana tidak menyetorkan seluruh retribusi yang diperoleh dari pemakaian jasa laboratorium oleh pihak ketiga ke kas daerah, dan justru sebagian dana yang tidak disetorkan tersebut dipakai langsung oleh terpidana sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.153.000.000.", lanjutnya. 

Sementara itu, berdasarkan dari putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI Nomor: 884 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 dengan subsider pidana kurungan 6 bulan.

Ia juga dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp576.896.016, apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan di lelang. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun.

"Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, dia tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tutur Sumedana.

“Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima." tambah Sumedana.

Editor: Bina Karos
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS