parboaboa

Kasus Kredit Macet di Bank BTN Medan, Kejati Sumut Tahan Direktur PT ACR

Dimas | Daerah | 21-07-2022

Kejati Sumut tahan Direktur PT ACR Mujianto (dok: beritatrends.co.id)

PARBOABOA, Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Tim Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), Mujianto terkait kasus dugaan korupsi kredit macet di Bank BTN Medan, Rabu (20/7).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Taringan menyebutkan bahwa tim penyidik telah menemukan dua bukti yang mengindikasikan Mujianto terlibat dalam kasus tersebut. Alhasil, Mujianto ditetapkan menjadi tersangka dan kemudian dilakukan penahanan.

"Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan," ujar Yos melalui keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).

Dugaan Keterlibatan Mujianto

Menurut penelusuran tim penyidik, Mujianto diketahui telah melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah seluas 13.680 m2 di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, dengan Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (PT KAYA) Canakya Suman pada 2011 silam.

"Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya CS mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di Bank BTN Medan dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," papar Yos.

Terakhir, Yos mengatakan bahwa proses pencairan kredit tersebut juga diduga tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan. Sehingga ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan negara rugi mengalami kerugian sebanyak Rp39,5 miliar.

Atas perbuatannya, Mujianto dijerat Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi aebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus kredit bermasalah ini. Kelimanya adalah CS selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi alias PT KAYA, FS selaku Pimpinan Cabang BTN tahun 2013-2016, AF selaku Wakil Cabang BTN bagian Komersial tahun 2012-2014, RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial tahun 2013-2016, dan AN selaku Analis Komersial Bank BTN Cabang Medan tahun 2012-2015.

Editor : -

Tag : #medan    #kejati sumut    #daerah    #bant btn    #mujianto    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU