PARBOABOA, Medan - Kejaksaan tinggi Sumatera Utata (Kejati Sumut) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka Aditya Hasibuan, putra dari AKBP Achiruddin Hasibuan (AKBP AH).
Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Penkum) di Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, SPDP diterima dari penyidik di Ditkrimum Polda Sumut pada Jumat, 28 April 2023.
"SPDP atas nama AH telah masuk ke Kejati Sumut dari penyidik Ditkrimum Polda Sumut,” katanya Selasa (2/5/2023) Malam.
Kejati Sumut mengklaim akan membentuk tim peneliti terkait kasus yang juga menjerat AKBP AH ini.
"Tersangka AH dijerat penyidik dengan pidana di Pasal 351 KUHP," ungkap Yos A Tarigan.
Sebelumnya, putra AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan menganiaya dengan brutal seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Penganiayaan diduga karena motif asmara.
Dalam video yang beredar dan viral, Aditya Hasibuan terlihat menghajar Ken Admiral hingga tersungkur dan bersimbah darah. Bahkan Ken sempat dirawat intensif di rumah sakit, akibat penganiayaan tersebut.